Kamis, 05 November 2020

Strategi Manajemen Koperasi Mawar Indah dalam Mencapai Keberhasilan

 

ABSTRAK

Objek : Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari informasi mengenai Manajemen dan Perangkat Organisasi, rapat anggota, tugas dan fungsi dari pengurus, pengawas, manajer, dan syarat menjadi pengawas dalam Koperasi Mawar Indah.

Teknik Analisa : Teknik yang digunakan yaitu menggunakan teknik penelitian kualitatif.

Sumber Data : Informasi yang diperoleh dari sumber web yang dipilih memalui website resmi Koperasi Mawar Indah dan dari Bahan Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh Dosen Pengajar.

Metode Penelitian   :  Metode yang digunakan adalah Metode deskriptif yang menggambarkan secara fakta mengenai manajemen, rapat anggota, tugas dan fungsi dari pengurus, pengawas, manajer dan syarat menjadi Pengawas dalam Koperasi Mawar Indah.

Hasil   : Hasil dari penelitian ini adalah Koperasi Mawar Indah sesuai dengan definisi menurut Paul Hubert Casselman dan Stoner serta Koperasi Mawar Indah juga sesuai dengan perangkat organisasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D, tugas pengurus,pengawas, dan pengelola Koperasi Mawar Indah sesuai dengan tanggung jawab yang dijalankan.

Kesimpulan   : Koperasi Mawar Indah memiliki manajemen yang baik untuk menjalankan kegiatannya, baik dari pengurus, pengawas, dan lain sebagainya. Dengan adanya Manajemen yang baik, koperasi akan dapat mencapai tujuan dengan lancar. Selain itu, Koperasi juga harus melaksanakan rapat anggota yang dilakukan beberapa waktu agar dapat mengevaluasi suatu kegiatan Koperasi tersebut.

 BAB VI

Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut hasil analisis saya, Pengertian Koperasi menurut Paul Hubert Casselman ini sesuai dengan Koperasi Mawar Indah yang melandaskan azas-azas koperasi yang mengandung unsure social. Karena koperasi dilakukan secara bersama-sama untuk menjalin kesejahteraan.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

       Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

Menurut hasil analisis saya, sesuai dengan pernyataan diatas bahwa setiap anggota Koperasi Mawar Indah mempunyai kesamaan derajat yaitu setiap setiap anggota berhak untuk menyampaikan pendapat dan saran dalam pengembilan keputusan.

       Kesukarelaan dalam keanggotaan

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan pernyataan ini, bahwa koperasi dibentuk secara sukarela dalam keanggotaannya.

       Menolong diri sendiri (self help)

Menurut hasil analisis saya, bahwa pernyataan ini kurang sesuai dengan koperasi Mawar Indah, memang benar bahwa dengan adanya koperasi dapat menolong diri sendiri , tetapi koperasi lebih mementingkan sikap social yaitu bersama-sama dalam mencapai tujuannya.

       Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan pernyataan ini, karena Koperasi dibuat untuk menjalin persaudaraan dan kekeluargaan dalam mencapai tujuan bersama.

       Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar indah sesuai dengan pernyataan ini karena koperasi Mawar Indah bersifat Demokrasi dalam cara pengelolaan dan pengawasannya juga dilakukan oleh anggota.

       Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah juga melakukan pembagian SHU proporsional dengan jasa-jasanya yang dilakukan secara adil dalam pembagiannya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut hasil analisis saya, Definisi Manajemen menurut Stoner sesuai dengan Koperasi Mawar Indah bahwa setiap melakukan proses perencananaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha oleh para anggota agar mencapat suatu tujuan bersama.

Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

Anggota

- Pengurus

- Manajer

- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Menurut hasil analisis saya, Pengertian manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy,Ph.D sesuai dengan Koperasi Mawar Indah karena dalam koperasi ini memiliki anggota, pengurus, manajer, serta karyawan yang bekerja sama dalam menjalankan koperasinya untuk mencapai tujuan bersama.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

      - Rapat anggota

      - Pengurus

      - Pengawas

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah masih kurang sesuai dengan UU No.25/1992 karena Koperasi Mawar Indah memiliki karyawan yang bekerja dikoperasinya, tetapi dalam UU No25/1992 tidak disebutkan karyawan didalamnya.

Rapat Anggota

        Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan pernyataan ini bahwa koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bekerja di dalam koperasinya untuk mencapai kesejahteraan bersama.

        Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Menurut hasil analisis saya, koperasi Mawar Indah sesuai dengan pernyataan ini karena koperasi Mawar Indah juga dimiliki oleh anggota dan di jalankan oleh anggota untuk bekerja sama dalam mencapai kesejahteraan anggota dan masyarakat.

        Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah juga memiliki Rapat anggota yang dimana sebagai tempat untuk berkumpul para anggota yang digunakan untu rapat evaluasi kegiatan koperasinya yang biasanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

        Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah jugs sesuai dengan pernyataan tersebut, bahwa anggota koperasi memiliki hak dan kewajibban yang sama dalam memberikan pendapat dan saran saat rapat anggota berlangsung, selain memberikan saran dan pendapat anggota juga ikut serta mengadakan pengawasan saat berjalannya suatu usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

  • Anggaran dasar
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah dalam menjalankan rapat    anggota pasti menetapkan anggaran dasar yang harus ditetapkan.

  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah dilakukan dengan kebijaksanaan    umum.

  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memilih, mengangkat,  memberhentikan pengurus dan pengawas dilakukan pada saat Rapat Anggota.

  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah membahas Rencana kerja,  pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pada saat rapat angggota.

  • Pembagian SHU

    Menurut hasil analisis saya, pada saat rapat anggota berlangsung Koperasi Mawar Indah juga membahas mengenai Pembagian SHU.

  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah melakukan penggabungan, peleburan,  pembagian dan pembubaran koperasi dilakukan pada saat rapat anggota.

Pengurus

       Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki pengurus koperasi yang bertujuan untuk menjalankan kegiatan koperasi dan merupakan salah satu factor yang menentukkan berhasil tidaknya suatu koperasi.

       Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut hasil analisis saya, Tugas dan Kewajiban Pengurus Koperasi Mawar Indah sesuai dengan pernyataan diatas yang memiliki wewenang untuk mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

        Pusat pengambil keputusan tertinggi

Menurut hasil analisis saya, Pengurus sebagai Pusat pengambil keputusan tertinggi yang dimana keputusan tersebut di bahas pada saat rapat anggota berlangsung.

        Pemberi nasihat

Menurut hasil analisis saya , selain sebagai pusat pengambil keputusan pengurus juga sebagai pemberi nasihat kepada para anggotanya agar koperasi menjadi lebih baik lagi.

        Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

Menurut hasil analisis saya, Pengurus juga dapat sebgai pengawas atau orang yang dapat dipercaya, karena dalam melakukan kegiatan koperasi harus ada pengawasan agar koperasi dapat berjalan dengan  baik.

        Penjaga berkesinambungannya organisasi

Menurut hasil analisis saya, Pengurus juga sebagai penjaga berkesinambungannya organisasi antara anggota dengan masyarakat lainnya.

        Simbol

Menurut hasil analisis saya, Pengurus sebagai symbol pemimpin Koperasi Mawar Indah.

Pengawas

        Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar indah memiliki pengawas dengan tujuan yang sesuai dengan pernyataan diatas. Pengawas memiliki tugas untuk mengawasi segala kegiatan koperasi, serta melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi.

       Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Menurut hasil analisis saya, Pengawas dalam koperasi Mawar Indah juga menjadi orang kepercayaan anggota dalam menjaga kekayaan anggota dalam koperasi. Karena Pengawas bertugas untuk mengawasi segala kegiatan koperasi.

         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :

  • Mempunyai kemampuan berusaha
  • Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
  • Dihargai pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah.

Menurut hasil analisis saya, Pengawas Koperasi Mawar Indah sesuai dengan syarat-syarat diatas, karena pengawas itu harus memiliki kemampuan berusaha yang baik, harus memiliki sifat sebagai pemimpin yang akan mengawasi selayaknya pemimpin, dan tentunya pengawas harus rajin berkerja, semangat dan lincah agar dapat menjadi contoh oleh anggota yang lain.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut hasil analisis saya, Peranan Manajer Koperasi Mawar Indah sesuai dengan pernyataan diatas karena untuk membuat rencana harus sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, dalam mengelola sumber daya dilakukan secara efisien, manajer juga harus bertindak sebagai pemimpin yang mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain agar menciptakan kesejahteraan bersama dan mencapai tujuan organisasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

  •     Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah terdiri dari orang-orang yang memiliki unsure eksternal dan bersifat social. Dengan bersifat social, maka dapat melakukan kerja sama yang dilakukan secara social atau bersama-sama.

  •     Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah merupakan perusahaan biasa karena memiliki usaha yang dikelola oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat. Perusahaan biasa juga pasti memiliki kepengurusan untuk menjalankankan kegiatannya, koperasi juga harus memiliki kepengurusan agar dalam menjalankan kegiatannya dengan baik.

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan kompleksitas dari suatu perusahaan yang merupakan system yang terdiri dari anggota – anggota dan berhubungan dengan lingkungan dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan tujuan bersama.

Referensi :

Koperasi Mawar Indah (2020) Tentang Koperasi Mawar Indah (online).Tersedia di  https://www.jobstreet.co.id/en/companies/825738-koperasimawarindah-priok (diakses 6 November 2020)

Koperasi Mawar Indah (2020) Profil KOperasi Mawar Indah (Online). Tersedia di  :  http://www.koperasimawarindah.co.id/profil.php (Diakses 6 November 2020)

 


Kamis, 29 Oktober 2020

Koperasi Mawar Indah Menanamkan Keadilan dalam Pembagian SHU

 

ABSTRAK

 

Object : Tujuan dari analisa ini untuk mengetahui informasi mengenai Koperasi Mawar Indah dari berbagai aspek mulai dari tujuan dan fungsi hingga Prinsip pembagian SHU nya.

Teknik Analisa : Teknik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisa konten

Sumber Data : Analisa ini dilakukan dari sumber data yang saya dapatkan dari website resmi Koperasi Mawar Indah serta dari bahan pedoman dari mata kuliah Ekonomi Koperasi

Metode Penelitian : Metode penelitian yang saya gunakan yaitu metode deskriptif analisis. Karena menggambarkan tujuan dan fungsi hingga prinsip pembagian SHU koperasi itu sendiri. Saya juga melakukan penelitian dengan mengumpulkan berbagai data Koperasi Mawar Indah, lalu saya simpulkan hasil tersebut.

Hasil : Berdasarkan hasil penelitian, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan prinsip UU No.25 tahun 1992. Sebagai badan usaha yang tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku juga mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya serta meningkatkan kesejahteraan bersama. Koperasi Mawar Indah termasuk kedalam badan Usaha BUMS. Fungsi Laba bergantung pada partisipasi anggota, Ciri utama koperasi pada sifat keanggotaan yaitu sekaligus pemilik sekaligus pengguna jasa dan Pengelolaan koperasi juga memerlukan system manajemen usaha dan system keanggotaan.

Kesimpulan : Koperasi Mawar Indah merupakan badan usaha yang dapat menghasilkan keuntungan serta dalam mengelola kegiatannya berlandaskan azas kekeluargaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Dalam Pembagian SHU dilakukan secara adil yang sesuai dengan nilai koperasi Mawar Indah


BAB IV

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah ini cocok dengan pengertian Badan Usaha, karena Koperasi Mawar Indah juga merupakan badan usaha yang mendapatkan suatu keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah cocok dengan pengertian koperasi tersebut, karena koperasi Mawar Indah Merupakan Badan Usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan yang memiliki nilai kerjasamanya.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah bukan termasuk kedalam BUMN karena Koperasi Mawar Indah modalnya bukan dari pemerintah tetapi modalnya diperoleh dari anggota itu sendiri.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak cocok dengan Perjan, karena Koperasi MawarIndah modalnya tidak hanya dimiliki oleh pemerintah, tetapi juga modalnya dimiliki oleh anggota koperasi itu sendiri dan masyarakat.

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk dalam Perum karena perum dikelola oleh Negara sedangkan Koperasi Mawar Indah dikelola oleh anggota-anggotanya.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk Persero karena koperasi tidak dipimpin oleh Direksi dan tidak berstatus sebagai PT tetapi memang sama-sama mencari suatu keuntungan.

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah termasuk kedalam BUMS karena modalnya bersumber dari seseorang dan Koperasi Mawar Indah sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 bahwa sumber daya ekonomi bersifat tidak vital dan strategis.

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk dalam Firma, Karena Koperasi Mawar Indah dimodali oleh para anggotanya dalam bentuk simpanan dan keuntungan dibagikan sesuai dengan jasa tiap-tiap anggota.

Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk ke dalam Persekutuan Komanditer karena dalam Koperasi Mawar Indah tidak memiliki Sekutu aktif dan sekutu pasif, Koperasi Mawar Indah dilakukan secara bersama-sama tetapi tetap saja memiliki suatu organisasi dan dipimpin oleh anggotanya.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk ke dalam Perseoan Terbatas karena Koperasi Mawar Indah yaitu usaha yang modalnya bukan dari hasil penjualan saham , tetapi dari anggota itu sendiri.

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk ke dalam Yayasan karena Koperasi Mawar Indah merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan bersama dan mencari suatu keuntungan.

Koperasi sebagai Badan Usaha

    - Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah &   aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan penjelasan diatas, karena Koperasi Mawar Indah merupakan Koperasi Mawar Indah yaitu badan usaha yang memiliki aturan prinsip ekonomi yang berlaku dalam UU No.25 tahun 1992.

- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi usahanya

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan pernyataan diatas karena Koperasi Mawar Indah selain untuk mensejahterakan tetapi juga koperasi ini untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.

Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus      pengguna jasa

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki sifat keanggotaan yang pemilik nya menanamkan modal pada Koperasi Mawar Indah dan anggotanya sebagai pengguna yang menggunakan layanan-layanan tersebut. 

- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan  sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki system manajemen dan system keanggotaannya dalam mengelola Koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :

1.     Mendefinisikan organisasi

2.     Mengkoordinasikan keputusan

3.     Menyediakan norma

4.     Sasaran yang lebih nyata

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah kurang sesuai dengan tujuan tersebut, karena Koperasi Mawar Indah juga memiliki tujuan untuk mensejahterakan bersama dan juga mencari suatu keuntungan.

Tujuan perusahaan :

Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak hanya memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya tetapi Koperasi Mawar Indah juga mementingkan nilai kesejahteraan bersama.

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.     Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

2.     Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

3.     Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

4.     Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki tujuan dan nilai koperasi yang sesuai yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota dalam UU No.25 tahun 1992, koperasi Mawar Indah juga meningkatkan/memaksimumkan keuntungan, meminimumkan baiata dan memaksimalkan nilai perusahaan .

Teori Laba

Dalam teori laba menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah menggunakan teori laba inovasi yang dimana Karyawan koperasi ini menyediakan usaha yang bisa mendapatkan suatu keuntungan. Dan Koperasi Mawar Indah juga menggunakan teori laba efesiensi manajerial yang dimana koperasi akan memperoleh keuntungan laba dari hasil efesiensi manajerial yang orientasi usahanya lebih menekankan kepada pelayanan yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para nggota dan masyarakat.

Fungsi Laba

Fungsi Laba pada umumnya tejadi karena suatu usaha yang memiliki penghasilan yang diperoleh dari usaha itu. Laba juga terjadi karena besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dan koperasinya. Laba juga naik akibat output yang diminta konsumen meningkat, oleh karena itu Koperasi Mawar Indah harus memiliki usaha yang baik untuk menghasilkan produk agar masyarakat sekitar menggunakan jasa dari koperasi kita.

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

      Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

        Owners : menanamkan modal investasi

        Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

        Kriteria minimal anggota koperasi

        Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

        Memiliki pola income reguler yang pasti

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan status dan motif diatas karena memiliki ekonomi income yang dimana anggota sebagai owners dan sekaligus pengguna. Anggota juga harus menanamkan modalnya dan pemakai harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan dari Koperasi tersebut.

Kegiatan Usaha

     - Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

     - Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;   dalam rangka optimalisasi economies of scale).

     - Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, lalu dapat juga memberikan pelayanan untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.

Permodalan Koperasi

    -UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

    -Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

    -Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah pemodalannya berasal dari simpanan sukarela anggotanya, simpanan pokok anggota, simpanan wajib dan midal sendiri.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut hasil analisis saya, sisa hasil usaha Koperasi Mawar Indah dilakukan secara adil karena keadilan merupakan salah satu factor yang harus dimiliki di setiap koperasi apalagi dalam pembagian sisa hasil usaha.

 

BAB V

Sisa Hasil Usaha

 

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

        Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

        Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Menurut hasil analisis saya, dalam pembagian SHU diterima oleh setiap anggota pasti berbeda-beda karena tergantung dari partisipsi modalnya . Semakin besar Modal yang diberikan ke koperasi, maka semakin besar juga SHU yang diterima, sesuai dengan yang dijelaskan dalam pengertian diatas.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2.     Bagian (persentase) SHU anggota

3.     Total simpanan seluruh anggota

4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5.     Jumlah simpanan per anggota

6.     Omzet atau volume usaha per anggota

7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki informasi dasar yang sesuai dengan pernyataan diatas yaitu Koperasi Mawar Indah memiliki SHU total, bagian SHU anggota, simpanan anggota, transaksi usaha dan sebagainya.

Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Menurut hasil analisis saya, Rumusan Pembagian SHU Koperasi Mawar Indah sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 yang mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-semata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi,Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Pasti dalam melakukan pembagian SHU dilakukan secara adil agar tidak terjadi suatu pertikaian didalam koperasi.

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA     = Jasa Usaha Anggota

JMA    = Jasa Modal Anggota  

 

SHU per anggota dengan model matematika

 





Dimana :

SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA  : Jasa Usaha Anggota

JMA  : Jasa Modal Anggota

VA    : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa           : Jumlah simpanan anggota

TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

            1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

Menurut hasil analisis saya, langkah awal dalam pembagian SHU yaitu memilahkan yang mana yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan yang dari anggota. Karena SHU yang bersumber dari anggota akan dibagi kepada anggota, sedangkan SHU yang bukan dari anggota tidak diberikan ke anggota. 

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

Menurut hasil analisis saya, SHU Koperasi Mawar Indah dihasilkan dari transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah melalukan pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan karena koperasi ini membebaskan anggotanya untuk prinsip ini agar anggota mudah dalam menghitung SHU nya.

4. SHU anggota dibayar secara tunai

Menurut hasil analisis saya, dalam pembagian SHU diberikan secara tunai kepada anggota  agar anggota ataupun konsumen percaya bahwa koperasi dalam melakukan pembagian SHU dilakukan secara adil.

Referensi :

Koperasi Mawar Indah (2020) Tentang Koperasi Mawar Indah (online).Tersedia di  https://www.jobstreet.co.id/en/companies/825738-koperasimawarindah-priok (diakses 30 Oktober 2020)

Koperasi Mawar Indah (2020) Profil KOperasi Mawar Indah (Online). Tersedia di:  http://www.koperasimawarindah.co.id/profil.php (Diakses 30 Oktober 2020)

 


 


Koperasi Di Indonesia Harus Terus Meningkatkan Kinerja dan Produktivitasnya Agar Dapat Menjadi Koperasi Berskala Internasional

  ABSTRAK Objektif : Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan omzet dan jumlah anggota dari 5 Koperasi dari 300 Koperasi Du...