Kamis, 29 Oktober 2020

Koperasi Mawar Indah Menanamkan Keadilan dalam Pembagian SHU

 

ABSTRAK

 

Object : Tujuan dari analisa ini untuk mengetahui informasi mengenai Koperasi Mawar Indah dari berbagai aspek mulai dari tujuan dan fungsi hingga Prinsip pembagian SHU nya.

Teknik Analisa : Teknik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisa konten

Sumber Data : Analisa ini dilakukan dari sumber data yang saya dapatkan dari website resmi Koperasi Mawar Indah serta dari bahan pedoman dari mata kuliah Ekonomi Koperasi

Metode Penelitian : Metode penelitian yang saya gunakan yaitu metode deskriptif analisis. Karena menggambarkan tujuan dan fungsi hingga prinsip pembagian SHU koperasi itu sendiri. Saya juga melakukan penelitian dengan mengumpulkan berbagai data Koperasi Mawar Indah, lalu saya simpulkan hasil tersebut.

Hasil : Berdasarkan hasil penelitian, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan prinsip UU No.25 tahun 1992. Sebagai badan usaha yang tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku juga mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya serta meningkatkan kesejahteraan bersama. Koperasi Mawar Indah termasuk kedalam badan Usaha BUMS. Fungsi Laba bergantung pada partisipasi anggota, Ciri utama koperasi pada sifat keanggotaan yaitu sekaligus pemilik sekaligus pengguna jasa dan Pengelolaan koperasi juga memerlukan system manajemen usaha dan system keanggotaan.

Kesimpulan : Koperasi Mawar Indah merupakan badan usaha yang dapat menghasilkan keuntungan serta dalam mengelola kegiatannya berlandaskan azas kekeluargaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Dalam Pembagian SHU dilakukan secara adil yang sesuai dengan nilai koperasi Mawar Indah


BAB IV

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah ini cocok dengan pengertian Badan Usaha, karena Koperasi Mawar Indah juga merupakan badan usaha yang mendapatkan suatu keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah cocok dengan pengertian koperasi tersebut, karena koperasi Mawar Indah Merupakan Badan Usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan yang memiliki nilai kerjasamanya.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah bukan termasuk kedalam BUMN karena Koperasi Mawar Indah modalnya bukan dari pemerintah tetapi modalnya diperoleh dari anggota itu sendiri.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak cocok dengan Perjan, karena Koperasi MawarIndah modalnya tidak hanya dimiliki oleh pemerintah, tetapi juga modalnya dimiliki oleh anggota koperasi itu sendiri dan masyarakat.

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk dalam Perum karena perum dikelola oleh Negara sedangkan Koperasi Mawar Indah dikelola oleh anggota-anggotanya.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk Persero karena koperasi tidak dipimpin oleh Direksi dan tidak berstatus sebagai PT tetapi memang sama-sama mencari suatu keuntungan.

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah termasuk kedalam BUMS karena modalnya bersumber dari seseorang dan Koperasi Mawar Indah sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 bahwa sumber daya ekonomi bersifat tidak vital dan strategis.

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk dalam Firma, Karena Koperasi Mawar Indah dimodali oleh para anggotanya dalam bentuk simpanan dan keuntungan dibagikan sesuai dengan jasa tiap-tiap anggota.

Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk ke dalam Persekutuan Komanditer karena dalam Koperasi Mawar Indah tidak memiliki Sekutu aktif dan sekutu pasif, Koperasi Mawar Indah dilakukan secara bersama-sama tetapi tetap saja memiliki suatu organisasi dan dipimpin oleh anggotanya.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk ke dalam Perseoan Terbatas karena Koperasi Mawar Indah yaitu usaha yang modalnya bukan dari hasil penjualan saham , tetapi dari anggota itu sendiri.

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk ke dalam Yayasan karena Koperasi Mawar Indah merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan bersama dan mencari suatu keuntungan.

Koperasi sebagai Badan Usaha

    - Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah &   aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan penjelasan diatas, karena Koperasi Mawar Indah merupakan Koperasi Mawar Indah yaitu badan usaha yang memiliki aturan prinsip ekonomi yang berlaku dalam UU No.25 tahun 1992.

- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi usahanya

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan pernyataan diatas karena Koperasi Mawar Indah selain untuk mensejahterakan tetapi juga koperasi ini untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.

Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus      pengguna jasa

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki sifat keanggotaan yang pemilik nya menanamkan modal pada Koperasi Mawar Indah dan anggotanya sebagai pengguna yang menggunakan layanan-layanan tersebut. 

- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan  sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki system manajemen dan system keanggotaannya dalam mengelola Koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :

1.     Mendefinisikan organisasi

2.     Mengkoordinasikan keputusan

3.     Menyediakan norma

4.     Sasaran yang lebih nyata

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah kurang sesuai dengan tujuan tersebut, karena Koperasi Mawar Indah juga memiliki tujuan untuk mensejahterakan bersama dan juga mencari suatu keuntungan.

Tujuan perusahaan :

Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak hanya memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya tetapi Koperasi Mawar Indah juga mementingkan nilai kesejahteraan bersama.

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.     Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

2.     Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

3.     Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

4.     Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki tujuan dan nilai koperasi yang sesuai yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota dalam UU No.25 tahun 1992, koperasi Mawar Indah juga meningkatkan/memaksimumkan keuntungan, meminimumkan baiata dan memaksimalkan nilai perusahaan .

Teori Laba

Dalam teori laba menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah menggunakan teori laba inovasi yang dimana Karyawan koperasi ini menyediakan usaha yang bisa mendapatkan suatu keuntungan. Dan Koperasi Mawar Indah juga menggunakan teori laba efesiensi manajerial yang dimana koperasi akan memperoleh keuntungan laba dari hasil efesiensi manajerial yang orientasi usahanya lebih menekankan kepada pelayanan yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para nggota dan masyarakat.

Fungsi Laba

Fungsi Laba pada umumnya tejadi karena suatu usaha yang memiliki penghasilan yang diperoleh dari usaha itu. Laba juga terjadi karena besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dan koperasinya. Laba juga naik akibat output yang diminta konsumen meningkat, oleh karena itu Koperasi Mawar Indah harus memiliki usaha yang baik untuk menghasilkan produk agar masyarakat sekitar menggunakan jasa dari koperasi kita.

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

      Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

        Owners : menanamkan modal investasi

        Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

        Kriteria minimal anggota koperasi

        Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

        Memiliki pola income reguler yang pasti

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan status dan motif diatas karena memiliki ekonomi income yang dimana anggota sebagai owners dan sekaligus pengguna. Anggota juga harus menanamkan modalnya dan pemakai harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan dari Koperasi tersebut.

Kegiatan Usaha

     - Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

     - Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;   dalam rangka optimalisasi economies of scale).

     - Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, lalu dapat juga memberikan pelayanan untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.

Permodalan Koperasi

    -UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

    -Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

    -Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah pemodalannya berasal dari simpanan sukarela anggotanya, simpanan pokok anggota, simpanan wajib dan midal sendiri.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut hasil analisis saya, sisa hasil usaha Koperasi Mawar Indah dilakukan secara adil karena keadilan merupakan salah satu factor yang harus dimiliki di setiap koperasi apalagi dalam pembagian sisa hasil usaha.

 

BAB V

Sisa Hasil Usaha

 

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

        Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

        Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Menurut hasil analisis saya, dalam pembagian SHU diterima oleh setiap anggota pasti berbeda-beda karena tergantung dari partisipsi modalnya . Semakin besar Modal yang diberikan ke koperasi, maka semakin besar juga SHU yang diterima, sesuai dengan yang dijelaskan dalam pengertian diatas.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2.     Bagian (persentase) SHU anggota

3.     Total simpanan seluruh anggota

4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5.     Jumlah simpanan per anggota

6.     Omzet atau volume usaha per anggota

7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki informasi dasar yang sesuai dengan pernyataan diatas yaitu Koperasi Mawar Indah memiliki SHU total, bagian SHU anggota, simpanan anggota, transaksi usaha dan sebagainya.

Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Menurut hasil analisis saya, Rumusan Pembagian SHU Koperasi Mawar Indah sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 yang mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-semata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi,Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Pasti dalam melakukan pembagian SHU dilakukan secara adil agar tidak terjadi suatu pertikaian didalam koperasi.

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA     = Jasa Usaha Anggota

JMA    = Jasa Modal Anggota  

 

SHU per anggota dengan model matematika

 





Dimana :

SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA  : Jasa Usaha Anggota

JMA  : Jasa Modal Anggota

VA    : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa           : Jumlah simpanan anggota

TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

            1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

Menurut hasil analisis saya, langkah awal dalam pembagian SHU yaitu memilahkan yang mana yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan yang dari anggota. Karena SHU yang bersumber dari anggota akan dibagi kepada anggota, sedangkan SHU yang bukan dari anggota tidak diberikan ke anggota. 

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

Menurut hasil analisis saya, SHU Koperasi Mawar Indah dihasilkan dari transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah melalukan pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan karena koperasi ini membebaskan anggotanya untuk prinsip ini agar anggota mudah dalam menghitung SHU nya.

4. SHU anggota dibayar secara tunai

Menurut hasil analisis saya, dalam pembagian SHU diberikan secara tunai kepada anggota  agar anggota ataupun konsumen percaya bahwa koperasi dalam melakukan pembagian SHU dilakukan secara adil.

Referensi :

Koperasi Mawar Indah (2020) Tentang Koperasi Mawar Indah (online).Tersedia di  https://www.jobstreet.co.id/en/companies/825738-koperasimawarindah-priok (diakses 30 Oktober 2020)

Koperasi Mawar Indah (2020) Profil KOperasi Mawar Indah (Online). Tersedia di:  http://www.koperasimawarindah.co.id/profil.php (Diakses 30 Oktober 2020)

 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koperasi Di Indonesia Harus Terus Meningkatkan Kinerja dan Produktivitasnya Agar Dapat Menjadi Koperasi Berskala Internasional

  ABSTRAK Objektif : Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan omzet dan jumlah anggota dari 5 Koperasi dari 300 Koperasi Du...