Kamis, 29 Oktober 2020

Koperasi Mawar Indah Menanamkan Keadilan dalam Pembagian SHU

 

ABSTRAK

 

Object : Tujuan dari analisa ini untuk mengetahui informasi mengenai Koperasi Mawar Indah dari berbagai aspek mulai dari tujuan dan fungsi hingga Prinsip pembagian SHU nya.

Teknik Analisa : Teknik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisa konten

Sumber Data : Analisa ini dilakukan dari sumber data yang saya dapatkan dari website resmi Koperasi Mawar Indah serta dari bahan pedoman dari mata kuliah Ekonomi Koperasi

Metode Penelitian : Metode penelitian yang saya gunakan yaitu metode deskriptif analisis. Karena menggambarkan tujuan dan fungsi hingga prinsip pembagian SHU koperasi itu sendiri. Saya juga melakukan penelitian dengan mengumpulkan berbagai data Koperasi Mawar Indah, lalu saya simpulkan hasil tersebut.

Hasil : Berdasarkan hasil penelitian, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan prinsip UU No.25 tahun 1992. Sebagai badan usaha yang tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku juga mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya serta meningkatkan kesejahteraan bersama. Koperasi Mawar Indah termasuk kedalam badan Usaha BUMS. Fungsi Laba bergantung pada partisipasi anggota, Ciri utama koperasi pada sifat keanggotaan yaitu sekaligus pemilik sekaligus pengguna jasa dan Pengelolaan koperasi juga memerlukan system manajemen usaha dan system keanggotaan.

Kesimpulan : Koperasi Mawar Indah merupakan badan usaha yang dapat menghasilkan keuntungan serta dalam mengelola kegiatannya berlandaskan azas kekeluargaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Dalam Pembagian SHU dilakukan secara adil yang sesuai dengan nilai koperasi Mawar Indah


BAB IV

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah ini cocok dengan pengertian Badan Usaha, karena Koperasi Mawar Indah juga merupakan badan usaha yang mendapatkan suatu keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah cocok dengan pengertian koperasi tersebut, karena koperasi Mawar Indah Merupakan Badan Usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan yang memiliki nilai kerjasamanya.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah bukan termasuk kedalam BUMN karena Koperasi Mawar Indah modalnya bukan dari pemerintah tetapi modalnya diperoleh dari anggota itu sendiri.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak cocok dengan Perjan, karena Koperasi MawarIndah modalnya tidak hanya dimiliki oleh pemerintah, tetapi juga modalnya dimiliki oleh anggota koperasi itu sendiri dan masyarakat.

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk dalam Perum karena perum dikelola oleh Negara sedangkan Koperasi Mawar Indah dikelola oleh anggota-anggotanya.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk Persero karena koperasi tidak dipimpin oleh Direksi dan tidak berstatus sebagai PT tetapi memang sama-sama mencari suatu keuntungan.

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah termasuk kedalam BUMS karena modalnya bersumber dari seseorang dan Koperasi Mawar Indah sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 bahwa sumber daya ekonomi bersifat tidak vital dan strategis.

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk dalam Firma, Karena Koperasi Mawar Indah dimodali oleh para anggotanya dalam bentuk simpanan dan keuntungan dibagikan sesuai dengan jasa tiap-tiap anggota.

Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk ke dalam Persekutuan Komanditer karena dalam Koperasi Mawar Indah tidak memiliki Sekutu aktif dan sekutu pasif, Koperasi Mawar Indah dilakukan secara bersama-sama tetapi tetap saja memiliki suatu organisasi dan dipimpin oleh anggotanya.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk ke dalam Perseoan Terbatas karena Koperasi Mawar Indah yaitu usaha yang modalnya bukan dari hasil penjualan saham , tetapi dari anggota itu sendiri.

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk ke dalam Yayasan karena Koperasi Mawar Indah merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan bersama dan mencari suatu keuntungan.

Koperasi sebagai Badan Usaha

    - Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah &   aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan penjelasan diatas, karena Koperasi Mawar Indah merupakan Koperasi Mawar Indah yaitu badan usaha yang memiliki aturan prinsip ekonomi yang berlaku dalam UU No.25 tahun 1992.

- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi usahanya

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan pernyataan diatas karena Koperasi Mawar Indah selain untuk mensejahterakan tetapi juga koperasi ini untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.

Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus      pengguna jasa

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki sifat keanggotaan yang pemilik nya menanamkan modal pada Koperasi Mawar Indah dan anggotanya sebagai pengguna yang menggunakan layanan-layanan tersebut. 

- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan  sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki system manajemen dan system keanggotaannya dalam mengelola Koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :

1.     Mendefinisikan organisasi

2.     Mengkoordinasikan keputusan

3.     Menyediakan norma

4.     Sasaran yang lebih nyata

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah kurang sesuai dengan tujuan tersebut, karena Koperasi Mawar Indah juga memiliki tujuan untuk mensejahterakan bersama dan juga mencari suatu keuntungan.

Tujuan perusahaan :

Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak hanya memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya tetapi Koperasi Mawar Indah juga mementingkan nilai kesejahteraan bersama.

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.     Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

2.     Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

3.     Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

4.     Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki tujuan dan nilai koperasi yang sesuai yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota dalam UU No.25 tahun 1992, koperasi Mawar Indah juga meningkatkan/memaksimumkan keuntungan, meminimumkan baiata dan memaksimalkan nilai perusahaan .

Teori Laba

Dalam teori laba menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah menggunakan teori laba inovasi yang dimana Karyawan koperasi ini menyediakan usaha yang bisa mendapatkan suatu keuntungan. Dan Koperasi Mawar Indah juga menggunakan teori laba efesiensi manajerial yang dimana koperasi akan memperoleh keuntungan laba dari hasil efesiensi manajerial yang orientasi usahanya lebih menekankan kepada pelayanan yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para nggota dan masyarakat.

Fungsi Laba

Fungsi Laba pada umumnya tejadi karena suatu usaha yang memiliki penghasilan yang diperoleh dari usaha itu. Laba juga terjadi karena besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dan koperasinya. Laba juga naik akibat output yang diminta konsumen meningkat, oleh karena itu Koperasi Mawar Indah harus memiliki usaha yang baik untuk menghasilkan produk agar masyarakat sekitar menggunakan jasa dari koperasi kita.

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

      Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

        Owners : menanamkan modal investasi

        Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

        Kriteria minimal anggota koperasi

        Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

        Memiliki pola income reguler yang pasti

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan status dan motif diatas karena memiliki ekonomi income yang dimana anggota sebagai owners dan sekaligus pengguna. Anggota juga harus menanamkan modalnya dan pemakai harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan dari Koperasi tersebut.

Kegiatan Usaha

     - Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

     - Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;   dalam rangka optimalisasi economies of scale).

     - Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, lalu dapat juga memberikan pelayanan untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.

Permodalan Koperasi

    -UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

    -Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

    -Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah pemodalannya berasal dari simpanan sukarela anggotanya, simpanan pokok anggota, simpanan wajib dan midal sendiri.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut hasil analisis saya, sisa hasil usaha Koperasi Mawar Indah dilakukan secara adil karena keadilan merupakan salah satu factor yang harus dimiliki di setiap koperasi apalagi dalam pembagian sisa hasil usaha.

 

BAB V

Sisa Hasil Usaha

 

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

        Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

        Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Menurut hasil analisis saya, dalam pembagian SHU diterima oleh setiap anggota pasti berbeda-beda karena tergantung dari partisipsi modalnya . Semakin besar Modal yang diberikan ke koperasi, maka semakin besar juga SHU yang diterima, sesuai dengan yang dijelaskan dalam pengertian diatas.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2.     Bagian (persentase) SHU anggota

3.     Total simpanan seluruh anggota

4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5.     Jumlah simpanan per anggota

6.     Omzet atau volume usaha per anggota

7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki informasi dasar yang sesuai dengan pernyataan diatas yaitu Koperasi Mawar Indah memiliki SHU total, bagian SHU anggota, simpanan anggota, transaksi usaha dan sebagainya.

Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Menurut hasil analisis saya, Rumusan Pembagian SHU Koperasi Mawar Indah sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 yang mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-semata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi,Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Pasti dalam melakukan pembagian SHU dilakukan secara adil agar tidak terjadi suatu pertikaian didalam koperasi.

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA     = Jasa Usaha Anggota

JMA    = Jasa Modal Anggota  

 

SHU per anggota dengan model matematika

 





Dimana :

SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA  : Jasa Usaha Anggota

JMA  : Jasa Modal Anggota

VA    : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa           : Jumlah simpanan anggota

TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

            1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

Menurut hasil analisis saya, langkah awal dalam pembagian SHU yaitu memilahkan yang mana yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan yang dari anggota. Karena SHU yang bersumber dari anggota akan dibagi kepada anggota, sedangkan SHU yang bukan dari anggota tidak diberikan ke anggota. 

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

Menurut hasil analisis saya, SHU Koperasi Mawar Indah dihasilkan dari transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah melalukan pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan karena koperasi ini membebaskan anggotanya untuk prinsip ini agar anggota mudah dalam menghitung SHU nya.

4. SHU anggota dibayar secara tunai

Menurut hasil analisis saya, dalam pembagian SHU diberikan secara tunai kepada anggota  agar anggota ataupun konsumen percaya bahwa koperasi dalam melakukan pembagian SHU dilakukan secara adil.

Referensi :

Koperasi Mawar Indah (2020) Tentang Koperasi Mawar Indah (online).Tersedia di  https://www.jobstreet.co.id/en/companies/825738-koperasimawarindah-priok (diakses 30 Oktober 2020)

Koperasi Mawar Indah (2020) Profil KOperasi Mawar Indah (Online). Tersedia di:  http://www.koperasimawarindah.co.id/profil.php (Diakses 30 Oktober 2020)

 


 


Kamis, 22 Oktober 2020

Koperasi Mawar Indah Cerminan Prinsip Gotong-royong yang berhasil Mensejahterakan Anggotanya


 

ABSTRAK

Objek                    : Tujuan Penelitian ini adalah untuk mencari informasi mengenai salah satu koperasi yang ada di Indonesia seperti pengertian, fungsi dan prinsip-prinsip  dalam Koperasi.

Teknik Analisa      : Teknik yang digunakan yaitu teknik penelitian analisis konten.

Sumber Data        : Informasi yang diperoleh dari sumber web yang dipilih melalui website resmi Koperasi Mawar Indah dan dari Bahan Koperasi yang diberikan oleh Dosen Pengajar.

Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif  yang menggambarkan secara fakta tentang pengertian, fungsi dan prinsip-prinsip pada koperasi.

Hasil           : Dari kegiatan hasil penelitian ini , Koperasi Mawar Indah memiliki fungsi social, ekonomi, politik dan Etika, serta prinsip-prinsip menurut  Munker, Rochdale, ICA (International Cooperative Alliance), UU Nomor 12 tahun 1967 serta Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992. Di dalam Koperasi harus dibentuk Organisasi agar dapat tercipta kestrukturan yang baik. Koperasi juga memiliki Pola Manajemen yang  harus dibuat oleh anggotanya agar dapat lebih efektif.

Kesimpulan          : Koperasi Mawar Indah merupakan koperasi yang didirikan untuk kerja sama dalam mencapai tujuannya dengan melakukan gotong-royong dan saling membantu satu sama lain. Koperasi juga harus membuat Organisasi yang dibentuk agar koperasi dapat menjalankan kegiatan nya berjalan dengan efektif. Selain Organisasi, Koperasi juga harus membuat Pola Manajemen nya agar ada yang mengawasi, mengelola dalam kegiatannya


Bab II
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

 

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).\

Menurut  hasil analisis saya, memang koperasi memiliki makna kerja sama , baik dari anggotanya maupun masyarakatnya. Koperasi juga bisa menolong satu sama lain karena koperasi tidak hanya mensejahterakan tetapi koperasi juga merupakan badan usaha yang mendapatkan suatu keuntungan sehingga keuntungan itu dapat membantu anggota dan masyaraktnya.

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Menurut hasil analisis saya, bahwa koperasi merupakan orang-orang yang bekerja sama untuk mensejahterakan masyarakat hingga mencapai tujuan bersama.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

·        Fungsi Sosial

Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi merupakan badan usaha simpan pinjam yang dapat digunakan oleh siapapun baik anggota itu sendiri maupun anggota dari luar. 

·        Fungsi Ekonomi

Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi selain menjadi unit simpan pinjam, koperasi juga sebagai unit usaha yang dapat mempengaruhi Ekonomi koperasi tersebut.

·       Fungsi Politik

Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi tidak hanya perkumpulan orang-orang saja ,tetapi koperasi memliki struktur-struktur seperti pengurus ataupun pengawas, agar koperasi tersebut berjalan dengan baik dan teratur.

·        Fungsi Etika

Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi selain untuk mensejahterakan dan Badan usaha kopersi juga berkaitan dengan norma. Karena norma ini merupakan hal yang paling penting dan harud diterapkan dalam Koperasi.

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.

Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan.Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.

Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

Menurut hasil analisis saya, Koperasi harus menerapkan sikap gotong-royong. Dengan adanya gotong-royong koperasi akan menjadi lebih mudah untuk mencapat tujuannya. Dalam kerja sama juga perlu adanya gotong-royong, agar pekerjaan yang dilakukan lebih mudah. Koperasi didirikan sebagai sosialis, oleh karena itu kerja sama dan gotong-royong harus diterapkan dengan baik.

Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

-  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Menurut hasil analisis saya, Bahwa memang benar koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang berdasarkan kesukarelaan untuk mencapai tujuan bersama. Koperasi juga biasanya diawasi oleh para anggota yang termasuk dalam kestrukturan. Untuk membangun koperasi perlu modal yang harus dikeluarkan, sehingga koperasi harus berani menerima resiko. 

 

Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Menurut hasil analisis saya, saya setuju dengan apa yang dijelaskan oleh Chaniago. Karena koperasi merupakan suatu perkumpulan orang-orang yang memberikan kebebasan untuk menjalankan usaha serta meningkatkan kesejateraan para anggotanya.

Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Menurut hasil analisis saya, Definisi ini juga benar, Mungkin banyak yang mengira bahwa koperasi haya perkumpulan orang-orang saja, padahal koperasi juga perkumpulan badan-badan hukum yang bersama-sama untuk menciptakan kesejahteraan dan mencapai tujuan  bersama.


Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut hasil analisis saya, Bahwa koperasi juga dapat memperbaiki kehidupan ekonomi, karena koperasi ini memiliki usaha yang dilakukan secara tolong-menolong sehingga bisa mendapatkan keuntungan.


Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

Menurut hasil analisis saya, bahwa koperasi bisa juga disebut organisasi karena terdapat struktur yang telah dibuat oleh koperasi itu sendiri. Namun, dalam definisi ini saya kurang setuju karena koperasi juga seharusnya bertujuan social. Koperasi dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan social.


Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :

 Koperasi adalah badan usaha

- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi

 Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi

- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Menurut hasil analisis saya, bahwa memang benar yang dijelaskan menurut UU No.25 / 1992, koperasi merupakan kumpulan orang-orang sekaligus badan usaha yang  dilakukan berazaskan kekeluargaan serta mensejahterakan anggota dan masyarakat. Koperasi bekerja bedasarkan prinsip-prinsip koperasi.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut hasil analisis saya, koperasi Mawar Indah menganut UU No. 25 tahun 1992 dengan tujuan mensejahterakaan anggota dan masyarakatnya. Koperasi ini juga dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan maksmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

-Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah juga berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 

-Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

-Menurut hasil analisia saya, Koperasi Mwai Indah ini juga berperan serta dalamupaya meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.

-Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi mawar Indahjuga dapat memperkokoh perekonomian karena koperasi ini dibentuk dengan usaha yang mendapatkan keuntungan sehingga dapat memperkokoh perekonomian.

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah dibentuk untuk mewujudkan perekonomian yang berlandasan azas kekeluargaan dan demokrasi yang dimana dengan diterapkan nya suatu gotong-royong yang bisa membuat anggota dan masyarakatnya menjadi saling membantu satu sama lain.


Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

- Keanggotaan bersifat sukarela

- Keanggotaan terbuka

- Pengembangan anggota 

- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

- Perkumpulan dengan sukarela

 Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

 Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

- Pendidikan anggota

Menurut hasil analisis, Prinsip Koperasi menurut Munker cocok dalam Koperasi Mawar Indah yaitu bahwa koperasi didirikan dengan sukarela, koperasi di awasi dengan demokratis, lalu koperasi ini bebas dalam pengambilan keputusan yang dilakukan secara adil akan hasil-hasil ekonomi agar tujuan dapat tercapai dengan baik .

Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

Pengawasan secara demokratis

 Keanggotaan yang terbuka

 Bunga atas modal dibatas

- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.

 Penjualan sepenuhnya dengan tunai

 Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi

- Netral terhadap politik dan agama

Menurut hasil analisis saya, prinsip ini juga cocok dalam Koperasi Mawar Indah karena kopearsi Mawar Indah diawasi secara demokratis, anggotanya juga boleh siapapun yag bergabung, hasil usaha yang diperoleh juga dibagi secara adil. Tetapi, penjualan koperasi ini tidak sepenuhnya di lakukan secara tunai.

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

Swadaya

- Daerah kerja terbatas

- SHU untuk cadangan

- Tanggung jawab anggota tidak terbatas

- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

- Usaha hanya kepada anggota

- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Menurut hasil analisis saya, Prinsip Koperasi ini kurang cocok dalam Koperasi Mawar Indah karena SHU tidak hanya untuk cadangan , lalu usaha juga tidak hanya kepada angggota  tetapi , keanggotaan juga bukan atas watak tetapi  atas kekeluargaan yang tidak dilihat dari watak seseorang.

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

Swadaya

- Daerah kerja tak terbatas

-  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

- Tanggung jawab anggota terbatas

- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Menurut hasil analisis saya, Prinsip Koperasi ini kurang cocok juga untuk koperasi Mawar Indah karena koperasi ini tanggung jawab anggotanya tidak terbatas. Tetapi,memang benar bawaha koperasi Mawar Indah ini usahanya tidak terbatas yang artinya boleh siapapun yang membuat usaha namun tetap saja tetap di awasi oleh anggota dari koperasi tersebut.

 

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :

Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.

- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.

 Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.

- SHU di bagi 3 :  

a.     sebagian untuk cadangan

b.     sebagian untuk masyarakat

c.      sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.

     - Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.

    - Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,    nasional danInternasional.

Menurut hasil analisis saya, Prinsip Koperasi ini cocok jika diterapkan oleh Koperasi Mawar Indah karena memang biasanya koperasi dipimpin oleh satu orang pemimpin, walaupun didirikan oleh beberapa orang-orang, tetapi tetap saja dibuat kestrukturan yang baik agar satu arah untuk mencapai tujuannya. 

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.

- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

- Adanya pembatasan bunga atas modal

- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya

- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Menurut hasil analisis saya, Prinsip koperasi ini cocok dalam Koperasi Mawar Indah yang dikatakan bahwa anggotanya sukarela dan terbuka untuk WNI, lalu Koperasi Mawar Indah juga mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakatnya, dan usaha nya juga bersifat terbuka yang boleh dilakukan oleh saipapun.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing

- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal

- Kemandirian

- Pendidikan perkoperasian

- Kerja sama antar koperasi

Menurut hasil analisis saya, Prinsip Koperasi ini cocok dalam Koperasi Mawar Indah yang bersifat sukarela dan terbuka, lalu pengelolaanya dilakukan secara sukarela, SHU nya juga dilakukan secara adil , tetapi koperasi ini tidak secara kemandirian namun bersama-sama, dan koperasi Mawar Indah memiliki kerjasama antar Koperasi.


Bab III

ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI

 

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Menuurut hasil analisis saya, koperasi merupakan organisasi ekonomi dan social. Koperasi disebut dengan organisasi karena memiliki anggota yang terdapat didalamnya, dan anggota itu dibuat struktur untuk dibagi tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan tertentu.

Sub sistem koperasi:

1.     Iindividu (pemilik dan konsumen akhir)

2.     Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

3.     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut hasil analisis saya, bahwa sub system koperasi ini sangat tepat dengan Koperasi Mawar Indah yang merupakan Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :

1.     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

3.    Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

4.     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Menurut hasil analisis saya, Deskripsi dari Ropke cocok dengan Koperasi Mawar Indah Karena Koperasi ini merupakan kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama, lalu koperasi juga merupakan badan usaha yang dapat memperbaiki ekonominya.

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :

1.     Anggota Koperasi

2.     Badan Usaha Koperasi

3.     Organisasi Koperasi

Menurut hasil analisis saya, sub system yang diterapkan Ropke sesuai dengan Koperasi Mawar Indah yang setiap koperasi pasti memiliki anggota koperasi, koperasi juga merupakan badan usaha yang bisa mendapatkan keuntungan serta koperasi juga pasti memiliki Organisasi .

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

1.     Wadah anggota untuk mengambil keputusan

2.     Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

3.     Penetapan Anggaran Dasar

4.     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

5.     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

6.    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

7.     Pengesahan pertanggung jawaban

8.     Pembagian SHU

9.     Penggabungan, pendirian dan peleburan

Menurut hasil analisis saya, Rapat anggota pasti selalu di lakukan dalam Koperasi. Karena Rapat anggota sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh Koperasi Mawar Indah. Biasanya Rapat anggota di hadiri oleh beberapa pengurus , pengawas dan yang lainnya. Rapat anggota juga dapat dilaksanakan untuk mengatur rencana kerja yaitu misalkan melaporkan pengesahan Laporan Keuangan

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1.     Mengelola koperasi dan usahanya

2.     Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

3.     Menyelenggaran Rapat Anggota

4.     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

5.     Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :

1.     Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

2.     Meningkatkan peran koperasi

3.     Pengawas

a). Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan  terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

b). UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

c). Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah pasti memiliki Dewan Pengurus yang memiliki wewenang untuk mengawasi kegiatan Koperasi.

Pengelola

1.     Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

2.     Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

3.     Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

4.     Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah kurang menjelaskan mengenai pengelolaan dalam Koperasinya.

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah ini sesuai dengan Definisi Paul Hubert yang mengatakan bahwa Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsipnya dengan unsur social untuk mencapai suatu tujuan bersama.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah pasti menerapkan Manajemen yang sesuai menurut Stoner karena Koperasi Mawar Indah melakukan Proses Perencanaan, Pengorganisasian, Pengarahan, serta Pengawasan usaha. Karena jika Koperasi Mawar Indah tidak menerapkan manajemen maka akan kurang efektif dalam menjalankan system Koperasinya.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: 

- Anggota

- Pengurus

-Manajer 

- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Menurut hasil analisis saya, Manajemen menurut Prof.Ewell Paul Roy,Ph.D ini sesusai dengan Koperasi Mawar Indah karena manajemen koperasi ini melibatkan Anggota, Pengurus, Manajer, serta Karyawan.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

Rapat anggota

- Pengurus

- Pengawas

- Rapat Anggota


Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah juga memiliki Perangkat Organisasi Koperasi yang sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992, yang dapat terlihat di dalam Rapat anggota yang pastinya dilakukan oleh Koperasi Mawar Indah, karena dilakukan untuk mengevaluasi suatu kegiatannya.

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

Anggaran dasar

- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

- Pembagian SHU

- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki anggota yang sesuai dengan yang dijelaskan, bahwa kewajiban membayar simpanan wajib , menaati anggaran dasar. Anggota pasti diberi hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi suatu pengurus maupun pengawas tetapi harus yang bisa dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan tugasnya, serta didalam koperasi memperoleh bagian dari Sisa Hasil Usaha.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

Pusat pengambil keputusan tertinggi

- Pemberi nasihat

- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

- Penjaga berkesinambungannya organisasi

- Simbol

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki pengurus yang sesuai menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn karena pengurus koperasi Mawar Indah memiliki Pengawas , Penjaga berkesinambungan Organisasi agar dalam melakukan pensejahteraan tetap ada yang mengawasi agar  tidak seenaknya melakukan suatu tindakan.

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki pengawas yang baik dalam menjalankan tugasnya agar pelaksanaan kegiatannya berjalan secara efektif, dalam pengawas juga pasti dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Koperasi.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut hasil analisis saya, Peranan Manajer susuai dengan apa yang diterapkan Koperasi Mawar Indah karena Manajer harus mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya

2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Menurut hasil analisis saya, Partisipasi Anggota dari Koperasi Mawar Indah sudah sesuai dengan yang dijelaskan. Bahwa Koperasi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan keputusan bersama.

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

- Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Menurut hasil analisis saya, Pendekatan Sistem pada Koperasi Mawar Indah memiliki sifat ganda karena koperasi bersifat social untuk mensejahterkan anggota dan masyarakt, serta koperasi juga dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.

Referensi :

Koperasi Mawar Indah (2020) Tentang Koperasi Mawar Indah (online).Tersedia di https://www.jobstreet.co.id/en/companies/825738-koperasimawarindah-priok (diakses 22 Oktober 2020)

Koperasi Mawar Indah (2020) Profil KOperasi Mawar Indah (Online). Tersedia di  : http://www.koperasimawarindah.co.id/profil.php (Diakses 22 Oktober 2020)

 

Koperasi Di Indonesia Harus Terus Meningkatkan Kinerja dan Produktivitasnya Agar Dapat Menjadi Koperasi Berskala Internasional

  ABSTRAK Objektif : Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan omzet dan jumlah anggota dari 5 Koperasi dari 300 Koperasi Du...