ABSTRAK
Object
:
Tujuan dari analisa ini untuk mengetahui informasi mengenai Koperasi Mawar
Indah dari berbagai aspek mulai dari tujuan dan fungsi hingga Prinsip pembagian
SHU nya.
Teknik
Analisa : Teknik
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisa konten
Sumber
Data : Analisa ini dilakukan dari sumber data yang saya
dapatkan dari website resmi Koperasi Mawar Indah serta dari bahan pedoman dari
mata kuliah Ekonomi Koperasi
Metode
Penelitian : Metode penelitian yang saya gunakan
yaitu metode deskriptif analisis. Karena menggambarkan tujuan dan fungsi hingga
prinsip pembagian SHU koperasi itu sendiri. Saya juga melakukan penelitian
dengan mengumpulkan berbagai data Koperasi Mawar Indah, lalu saya simpulkan
hasil tersebut.
Hasil
:
Berdasarkan hasil penelitian, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan prinsip UU
No.25 tahun 1992. Sebagai badan usaha yang tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku juga mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi dan usahanya serta meningkatkan kesejahteraan bersama.
Koperasi Mawar Indah termasuk kedalam badan Usaha BUMS. Fungsi Laba bergantung
pada partisipasi anggota, Ciri utama koperasi pada sifat keanggotaan yaitu
sekaligus pemilik sekaligus pengguna jasa dan Pengelolaan koperasi juga
memerlukan system manajemen usaha dan system keanggotaan.
Kesimpulan
:
Koperasi Mawar Indah merupakan badan usaha yang dapat menghasilkan keuntungan
serta dalam mengelola kegiatannya berlandaskan azas kekeluargaan yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Dalam Pembagian SHU dilakukan secara
adil yang sesuai dengan nilai koperasi Mawar Indah
BAB IV
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah ini cocok dengan
pengertian Badan Usaha, karena Koperasi Mawar Indah juga merupakan badan usaha
yang mendapatkan suatu keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah cocok dengan
pengertian koperasi tersebut, karena koperasi Mawar Indah Merupakan Badan Usaha
yang berlandaskan asas kekeluargaan yang memiliki nilai kerjasamanya.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan
usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN
bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah bukan termasuk
kedalam BUMN karena Koperasi Mawar Indah modalnya bukan dari pemerintah tetapi
modalnya diperoleh dari anggota itu sendiri.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak cocok dengan
Perjan, karena Koperasi MawarIndah modalnya tidak hanya dimiliki oleh
pemerintah, tetapi juga modalnya dimiliki oleh anggota koperasi itu sendiri dan
masyarakat.
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk
dalam Perum karena perum dikelola oleh Negara sedangkan Koperasi Mawar Indah
dikelola oleh anggota-anggotanya.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh
direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha
ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh
fasilitas Negara
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk
Persero karena koperasi tidak dipimpin oleh Direksi dan tidak berstatus sebagai
PT tetapi memang sama-sama mencari suatu keuntungan.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada
pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah termasuk kedalam
BUMS karena modalnya bersumber dari seseorang dan Koperasi Mawar Indah sesuai
dengan UUD 1945 pasal 33 bahwa sumber daya ekonomi bersifat tidak vital dan
strategis.
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk
dalam Firma, Karena Koperasi Mawar Indah dimodali oleh para anggotanya dalam
bentuk simpanan dan keuntungan dibagikan sesuai dengan jasa tiap-tiap anggota.
Persekutuan
komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk ke
dalam Persekutuan Komanditer karena dalam Koperasi Mawar Indah tidak memiliki
Sekutu aktif dan sekutu pasif, Koperasi Mawar Indah dilakukan secara
bersama-sama tetapi tetap saja memiliki suatu organisasi dan dipimpin oleh
anggotanya.
Perseroan
terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk ke
dalam Perseoan Terbatas karena Koperasi Mawar Indah yaitu usaha yang modalnya
bukan dari hasil penjualan saham , tetapi dari anggota itu sendiri.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak termasuk ke dalam Yayasan karena Koperasi Mawar Indah merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan bersama dan mencari suatu keuntungan.
Koperasi sebagai Badan Usaha
- Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan penjelasan diatas, karena Koperasi Mawar Indah merupakan Koperasi Mawar Indah yaitu badan usaha yang memiliki aturan prinsip ekonomi yang berlaku dalam UU No.25 tahun 1992.
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi usahanya
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan pernyataan diatas karena Koperasi Mawar Indah selain untuk mensejahterakan tetapi juga koperasi ini untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki sifat keanggotaan yang pemilik nya menanamkan modal pada Koperasi Mawar Indah dan anggotanya sebagai pengguna yang menggunakan layanan-layanan tersebut.
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki system manajemen dan system keanggotaannya dalam mengelola Koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm;
perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan
organisasi
2. Mengkoordinasikan
keputusan
3. Menyediakan
norma
4. Sasaran
yang lebih nyata
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah kurang sesuai dengan tujuan tersebut, karena Koperasi Mawar Indah juga memiliki tujuan untuk mensejahterakan bersama dan juga mencari suatu keuntungan.
Tujuan
perusahaan :
Maxmize profit maximize
he value of the firm, minimize cost
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak hanya
memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya tetapi Koperasi Mawar Indah
juga mementingkan nilai kesejahteraan bersama.
Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki tujuan
dan nilai koperasi yang sesuai yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota
dalam UU No.25 tahun 1992, koperasi Mawar Indah juga meningkatkan/memaksimumkan
keuntungan, meminimumkan baiata dan memaksimalkan nilai perusahaan .
Teori Laba
Dalam teori laba menurut hasil analisis saya,
Koperasi Mawar Indah menggunakan teori laba inovasi yang dimana Karyawan
koperasi ini menyediakan usaha yang bisa mendapatkan suatu keuntungan. Dan
Koperasi Mawar Indah juga menggunakan teori laba efesiensi manajerial yang
dimana koperasi akan memperoleh keuntungan laba dari hasil efesiensi manajerial
yang orientasi usahanya lebih menekankan kepada pelayanan yang dapat memberikan
manfaat dan kepuasan bersama para nggota dan masyarakat.
Fungsi Laba
Fungsi Laba pada umumnya tejadi karena suatu usaha
yang memiliki penghasilan yang diperoleh dari usaha itu. Laba juga terjadi
karena besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dan koperasinya.
Laba juga naik akibat output yang diminta konsumen meningkat, oleh karena itu
Koperasi Mawar Indah harus memiliki usaha yang baik untuk menghasilkan produk
agar masyarakat sekitar menggunakan jasa dari koperasi kita.
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
•
Owners : menanamkan modal investasi
•
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
•
Kriteria minimal anggota koperasi
•
Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
•
Memiliki pola income reguler yang pasti
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan
status dan motif diatas karena memiliki ekonomi income yang dimana anggota
sebagai owners dan sekaligus pengguna. Anggota juga harus menanamkan modalnya
dan pemakai harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan dari
Koperasi tersebut.
Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki kegiatan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, lalu dapat juga memberikan pelayanan
untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
Permodalan Koperasi
-UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
-Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah pemodalannya
berasal dari simpanan sukarela anggotanya, simpanan pokok anggota, simpanan
wajib dan midal sendiri.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut hasil analisis saya, sisa hasil usaha Koperasi Mawar Indah dilakukan secara adil karena keadilan merupakan salah satu factor yang harus dimiliki di setiap koperasi apalagi dalam pembagian sisa hasil usaha.
BAB V
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut
hasil analisis saya, dalam pembagian SHU diterima oleh
setiap anggota pasti berbeda-beda karena tergantung dari partisipsi modalnya .
Semakin besar Modal yang diberikan ke koperasi, maka semakin besar juga SHU
yang diterima, sesuai dengan yang dijelaskan dalam pengertian diatas.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki informasi
dasar yang sesuai dengan pernyataan diatas yaitu Koperasi Mawar Indah memiliki
SHU total, bagian SHU anggota, simpanan anggota, transaksi usaha dan
sebagainya.
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam
rapat anggota.
Menurut hasil analisis saya, Rumusan Pembagian SHU Koperasi Mawar Indah sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 yang mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-semata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi,Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Pasti dalam melakukan pembagian SHU dilakukan secara adil agar tidak terjadi suatu pertikaian didalam koperasi.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA : Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Menurut hasil analisis saya, langkah awal dalam pembagian SHU yaitu memilahkan yang mana yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan yang dari anggota. Karena SHU yang bersumber dari anggota akan dibagi kepada anggota, sedangkan SHU yang bukan dari anggota tidak diberikan ke anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Menurut hasil analisis saya, SHU Koperasi Mawar Indah dihasilkan dari transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah melalukan pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan karena koperasi ini membebaskan anggotanya untuk prinsip ini agar anggota mudah dalam menghitung SHU nya.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut hasil analisis saya, dalam pembagian SHU diberikan secara tunai kepada anggota agar anggota ataupun konsumen percaya bahwa koperasi dalam melakukan pembagian SHU dilakukan secara adil.
Referensi :
Koperasi Mawar Indah
(2020) Tentang Koperasi Mawar Indah (online).Tersedia di https://www.jobstreet.co.id/en/companies/825738-koperasimawarindah-priok
(diakses 30 Oktober 2020)
Koperasi Mawar Indah (2020)
Profil KOperasi Mawar Indah (Online). Tersedia di: http://www.koperasimawarindah.co.id/profil.php
(Diakses 30 Oktober 2020)