ABSTRAK
Objek
: Tujuan Penelitian ini adalah untuk
mencari informasi mengenai salah satu koperasi yang ada di Indonesia seperti
pengertian, fungsi dan prinsip-prinsip
dalam Koperasi.
Teknik
Analisa :
Teknik yang digunakan yaitu teknik penelitian analisis konten.
Sumber
Data
: Informasi yang diperoleh dari
sumber web yang dipilih melalui website resmi Koperasi Mawar Indah dan dari
Bahan Koperasi yang diberikan oleh Dosen Pengajar.
Metode
Penelitian : Metode penelitian yang digunakan yaitu metode
deskriptif yang menggambarkan secara
fakta tentang pengertian, fungsi dan prinsip-prinsip pada koperasi.
Hasil
: Dari kegiatan hasil penelitian ini , Koperasi Mawar Indah
memiliki fungsi social, ekonomi, politik dan Etika, serta prinsip-prinsip
menurut Munker, Rochdale, ICA
(International Cooperative Alliance), UU Nomor 12 tahun 1967 serta Menurut UU
Nomor 25 Tahun 1992. Di dalam Koperasi harus dibentuk Organisasi agar dapat
tercipta kestrukturan yang baik. Koperasi juga memiliki Pola Manajemen
yang harus dibuat oleh anggotanya agar
dapat lebih efektif.
Kesimpulan : Koperasi Mawar Indah merupakan koperasi yang didirikan untuk kerja sama dalam mencapai tujuannya dengan melakukan gotong-royong dan saling membantu satu sama lain. Koperasi juga harus membuat Organisasi yang dibentuk agar koperasi dapat menjalankan kegiatan nya berjalan dengan efektif. Selain Organisasi, Koperasi juga harus membuat Pola Manajemen nya agar ada yang mengawasi, mengelola dalam kegiatannya
Bab
II
Pengertian
dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi mengandung
makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain.
Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to
help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).\
Menurut hasil analisis saya,
memang koperasi memiliki makna kerja sama , baik dari anggotanya maupun
masyarakatnya. Koperasi juga bisa menolong satu sama lain karena koperasi tidak
hanya mensejahterakan tetapi koperasi juga merupakan badan usaha yang
mendapatkan suatu keuntungan sehingga keuntungan itu dapat membantu anggota dan
masyaraktnya.
Koperasi adalah suatu
kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Menurut
hasil analisis saya, bahwa koperasi merupakan orang-orang
yang bekerja sama untuk mensejahterakan masyarakat hingga mencapai tujuan
bersama.
Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang –
orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi berkaitan dengan fungsi
- fungsi :
·
Fungsi Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Menurut hasil analisis saya, Koperasi merupakan badan usaha simpan pinjam yang dapat digunakan oleh siapapun baik anggota itu sendiri maupun anggota dari luar.
·
Fungsi Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi selain menjadi unit simpan pinjam, koperasi juga
sebagai unit usaha yang dapat mempengaruhi Ekonomi koperasi tersebut.
· Fungsi Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Menurut hasil analisis saya,
Koperasi tidak hanya perkumpulan orang-orang saja ,tetapi koperasi memliki
struktur-struktur seperti pengurus ataupun pengawas, agar koperasi tersebut
berjalan dengan baik dan teratur.
·
Fungsi Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut hasil analisis saya,
Koperasi selain untuk mensejahterakan dan Badan usaha kopersi juga berkaitan
dengan norma. Karena norma ini merupakan hal yang paling penting dan harud
diterapkan dalam Koperasi.
Di Indonesia bentuk
kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut
Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di
berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah
kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan
jalan.Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian
tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi harus menerapkan sikap
gotong-royong. Dengan adanya gotong-royong koperasi akan menjadi lebih mudah
untuk mencapat tujuannya. Dalam kerja sama juga perlu adanya gotong-royong,
agar pekerjaan yang dilakukan lebih mudah. Koperasi didirikan sebagai sosialis,
oleh karena itu kerja sama dan gotong-royong harus diterapkan dengan baik.
Pengertian Koperasi
Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Menurut
hasil analisis saya, Bahwa memang benar koperasi merupakan
kumpulan orang-orang yang berdasarkan kesukarelaan untuk mencapai tujuan
bersama. Koperasi juga biasanya diawasi oleh para anggota yang termasuk dalam
kestrukturan. Untuk membangun koperasi perlu modal yang harus dikeluarkan,
sehingga koperasi harus berani menerima resiko.
Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
Menurut hasil analisis saya, saya setuju dengan apa yang dijelaskan oleh Chaniago. Karena koperasi merupakan suatu perkumpulan orang-orang yang memberikan kebebasan untuk menjalankan usaha serta meningkatkan kesejateraan para anggotanya.
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren
tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut hasil analisis
saya, Definisi ini juga benar, Mungkin banyak yang mengira bahwa koperasi haya
perkumpulan orang-orang saja, padahal koperasi juga perkumpulan badan-badan
hukum yang bersama-sama untuk menciptakan kesejahteraan dan mencapai
tujuan bersama.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi
menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut hasil analisis
saya, Bahwa koperasi juga dapat memperbaiki kehidupan ekonomi, karena koperasi
ini memiliki usaha yang dilakukan secara tolong-menolong sehingga bisa
mendapatkan keuntungan.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.Aktivitas dalam
urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong - royong.
Menurut hasil analisis
saya, bahwa koperasi bisa juga disebut organisasi karena terdapat struktur yang
telah dibuat oleh koperasi itu sendiri. Namun, dalam definisi ini saya kurang
setuju karena koperasi juga seharusnya bertujuan social. Koperasi dibentuk
untuk mewujudkan kesejahteraan social.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut hasil analisis saya, bahwa memang benar yang
dijelaskan menurut UU No.25 / 1992, koperasi merupakan kumpulan orang-orang
sekaligus badan usaha yang dilakukan
berazaskan kekeluargaan serta mensejahterakan anggota dan masyarakat. Koperasi
bekerja bedasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut hasil analisis
saya, koperasi Mawar Indah menganut UU No. 25 tahun 1992 dengan tujuan mensejahterakaan anggota dan
masyarakatnya. Koperasi ini juga dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan
maksmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
-Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah juga berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-Menurut hasil analisia saya, Koperasi Mwai Indah ini juga berperan serta dalamupaya meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.
-Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi mawar Indahjuga dapat memperkokoh perekonomian
karena koperasi ini dibentuk dengan usaha yang mendapatkan keuntungan sehingga
dapat memperkokoh perekonomian.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah dibentuk untuk mewujudkan
perekonomian yang berlandasan azas kekeluargaan dan demokrasi yang dimana
dengan diterapkan nya suatu gotong-royong yang bisa membuat anggota dan
masyarakatnya menjadi saling membantu satu sama lain.
Prinsip
- Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
- Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Menurut
hasil analisis, Prinsip Koperasi menurut Munker cocok dalam Koperasi Mawar
Indah yaitu bahwa koperasi didirikan dengan sukarela, koperasi di awasi dengan
demokratis, lalu koperasi ini bebas dalam pengambilan keputusan yang dilakukan
secara adil akan hasil-hasil ekonomi agar tujuan dapat tercapai dengan baik .
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatas
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Menurut hasil analisis
saya, prinsip ini juga cocok dalam Koperasi Mawar Indah karena kopearsi Mawar
Indah diawasi secara demokratis, anggotanya juga boleh siapapun yag bergabung,
hasil usaha yang diperoleh juga dibagi secara adil. Tetapi, penjualan koperasi
ini tidak sepenuhnya di lakukan secara tunai.
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Menurut hasil analisis
saya, Prinsip Koperasi ini kurang cocok dalam Koperasi Mawar Indah karena SHU
tidak hanya untuk cadangan , lalu usaha juga tidak hanya kepada angggota tetapi , keanggotaan juga bukan atas watak
tetapi atas kekeluargaan yang tidak dilihat
dari watak seseorang.
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Menurut
hasil analisis saya, Prinsip Koperasi ini kurang cocok juga untuk koperasi
Mawar Indah karena koperasi ini tanggung jawab anggotanya tidak terbatas.
Tetapi,memang benar bawaha koperasi Mawar Indah ini usahanya tidak terbatas
yang artinya boleh siapapun yang membuat usaha namun tetap saja tetap di awasi
oleh anggota dari koperasi tersebut.
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU di bagi 3 :
a. sebagian
untuk cadangan
b. sebagian
untuk masyarakat
c. sebagian
untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
- Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional danInternasional.
Menurut hasil analisis
saya, Prinsip Koperasi ini cocok jika diterapkan oleh Koperasi Mawar Indah
karena memang biasanya koperasi dipimpin oleh satu orang pemimpin, walaupun
didirikan oleh beberapa orang-orang, tetapi tetap saja dibuat kestrukturan yang
baik agar satu arah untuk mencapai tujuannya.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut hasil analisis
saya, Prinsip koperasi ini cocok dalam Koperasi Mawar Indah yang dikatakan
bahwa anggotanya sukarela dan terbuka untuk WNI, lalu Koperasi Mawar Indah juga
mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakatnya, dan usaha nya juga
bersifat terbuka yang boleh dilakukan oleh saipapun.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Menurut hasil analisis
saya, Prinsip Koperasi ini cocok dalam Koperasi Mawar Indah yang bersifat
sukarela dan terbuka, lalu pengelolaanya dilakukan secara sukarela, SHU nya
juga dilakukan secara adil , tetapi koperasi ini tidak secara kemandirian namun
bersama-sama, dan koperasi Mawar Indah memiliki kerjasama antar Koperasi.
Bab
III
ORGANISASI
dan MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Menuurut
hasil analisis saya, koperasi merupakan organisasi ekonomi
dan social. Koperasi disebut dengan organisasi karena memiliki anggota yang
terdapat didalamnya, dan anggota itu dibuat struktur untuk dibagi tugas-tugasnya
untuk mencapai tujuan tertentu.
Sub sistem koperasi:
1. Iindividu
(pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut
hasil analisis saya, bahwa sub system koperasi ini sangat
tepat dengan Koperasi Mawar Indah yang merupakan Badan usaha yang melayani
anggota dan masyarakat.
Ropke mndeskripsikan
Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Menurut hasil analisis saya, Deskripsi dari Ropke cocok dengan Koperasi Mawar Indah Karena Koperasi ini merupakan kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama, lalu koperasi juga merupakan badan usaha yang dapat memperbaiki ekonominya.
Sub sistem yang
diterapkan oleh Ropke antara lain :
1. Anggota
Koperasi
2. Badan
Usaha Koperasi
3. Organisasi
Koperasi
Menurut
hasil analisis saya, sub system yang diterapkan Ropke sesuai
dengan Koperasi Mawar Indah yang setiap koperasi pasti memiliki anggota
koperasi, koperasi juga merupakan badan usaha yang bisa mendapatkan keuntungan
serta koperasi juga pasti memiliki Organisasi .
Di Indonesia bentuk
struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
3.
Penetapan Anggaran Dasar
4.
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
5.
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.
Pengesahan pertanggung jawaban
8.
Pembagian SHU
9.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Menurut
hasil analisis saya, Rapat anggota pasti selalu di lakukan
dalam Koperasi. Karena Rapat anggota sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh
Koperasi Mawar Indah. Biasanya Rapat anggota di hadiri oleh beberapa pengurus ,
pengawas dan yang lainnya. Rapat anggota juga dapat dilaksanakan untuk mengatur
rencana kerja yaitu misalkan melaporkan pengesahan Laporan Keuangan
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara
lain yaitu :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang
antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
a). Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
b). UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c). Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah pasti memiliki
Dewan Pengurus yang memiliki wewenang untuk mengawasi kegiatan Koperasi.
Pengelola
1. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah kurang menjelaskan mengenai pengelolaan dalam Koperasinya.
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah ini sesuai dengan Definisi Paul Hubert yang mengatakan bahwa Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsipnya dengan unsur social untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi
dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah pasti menerapkan
Manajemen yang sesuai menurut Stoner karena Koperasi Mawar Indah melakukan
Proses Perencanaan, Pengorganisasian, Pengarahan, serta Pengawasan usaha.
Karena jika Koperasi Mawar Indah tidak menerapkan manajemen maka akan kurang
efektif dalam menjalankan system Koperasinya.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
-Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut
hasil analisis saya, Manajemen menurut Prof.Ewell Paul
Roy,Ph.D ini sesusai dengan Koperasi Mawar Indah karena manajemen koperasi ini melibatkan
Anggota, Pengurus, Manajer, serta Karyawan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota.Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah juga memiliki Perangkat Organisasi Koperasi yang
sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992, yang dapat terlihat di dalam Rapat anggota
yang pastinya dilakukan oleh Koperasi Mawar Indah, karena dilakukan untuk
mengevaluasi suatu kegiatannya.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki anggota
yang sesuai dengan yang dijelaskan, bahwa kewajiban membayar simpanan wajib ,
menaati anggaran dasar. Anggota pasti diberi hak yang sama untuk memilih dan
dipilih menjadi suatu pengurus maupun pengawas tetapi harus yang bisa
dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan tugasnya, serta didalam koperasi
memperoleh bagian dari Sisa Hasil Usaha.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah
memiliki pengurus yang sesuai menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn karena
pengurus koperasi Mawar Indah memiliki Pengawas , Penjaga berkesinambungan
Organisasi agar dalam melakukan pensejahteraan tetap ada yang mengawasi agar tidak seenaknya melakukan suatu tindakan.
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut
hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki pengawas
yang baik dalam menjalankan tugasnya agar pelaksanaan kegiatannya berjalan
secara efektif, dalam pengawas juga pasti dilakukan pemeriksaan terhadap
kegiatan Koperasi.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Menurut
hasil analisis saya, Peranan Manajer susuai dengan apa yang
diterapkan Koperasi Mawar Indah karena Manajer harus mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut
hasil analisis saya, Partisipasi Anggota dari Koperasi
Mawar Indah sudah sesuai dengan yang dijelaskan. Bahwa Koperasi kegiatan yang
dilakukan sesuai dengan keputusan bersama.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut hasil analisis saya, Pendekatan Sistem pada Koperasi Mawar Indah memiliki sifat ganda karena koperasi bersifat social untuk mensejahterkan anggota dan masyarakt, serta koperasi juga dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
Referensi :
Koperasi Mawar Indah
(2020) Tentang Koperasi Mawar Indah (online).Tersedia di https://www.jobstreet.co.id/en/companies/825738-koperasimawarindah-priok
(diakses 22 Oktober 2020)
Koperasi Mawar Indah (2020)
Profil KOperasi Mawar Indah (Online). Tersedia di : http://www.koperasimawarindah.co.id/profil.php
(Diakses 22 Oktober 2020)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar