Kamis, 22 Oktober 2020

Koperasi Mawar Indah Cerminan Prinsip Gotong-royong yang berhasil Mensejahterakan Anggotanya


 

ABSTRAK

Objek                    : Tujuan Penelitian ini adalah untuk mencari informasi mengenai salah satu koperasi yang ada di Indonesia seperti pengertian, fungsi dan prinsip-prinsip  dalam Koperasi.

Teknik Analisa      : Teknik yang digunakan yaitu teknik penelitian analisis konten.

Sumber Data        : Informasi yang diperoleh dari sumber web yang dipilih melalui website resmi Koperasi Mawar Indah dan dari Bahan Koperasi yang diberikan oleh Dosen Pengajar.

Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif  yang menggambarkan secara fakta tentang pengertian, fungsi dan prinsip-prinsip pada koperasi.

Hasil           : Dari kegiatan hasil penelitian ini , Koperasi Mawar Indah memiliki fungsi social, ekonomi, politik dan Etika, serta prinsip-prinsip menurut  Munker, Rochdale, ICA (International Cooperative Alliance), UU Nomor 12 tahun 1967 serta Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992. Di dalam Koperasi harus dibentuk Organisasi agar dapat tercipta kestrukturan yang baik. Koperasi juga memiliki Pola Manajemen yang  harus dibuat oleh anggotanya agar dapat lebih efektif.

Kesimpulan          : Koperasi Mawar Indah merupakan koperasi yang didirikan untuk kerja sama dalam mencapai tujuannya dengan melakukan gotong-royong dan saling membantu satu sama lain. Koperasi juga harus membuat Organisasi yang dibentuk agar koperasi dapat menjalankan kegiatan nya berjalan dengan efektif. Selain Organisasi, Koperasi juga harus membuat Pola Manajemen nya agar ada yang mengawasi, mengelola dalam kegiatannya


Bab II
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

 

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).\

Menurut  hasil analisis saya, memang koperasi memiliki makna kerja sama , baik dari anggotanya maupun masyarakatnya. Koperasi juga bisa menolong satu sama lain karena koperasi tidak hanya mensejahterakan tetapi koperasi juga merupakan badan usaha yang mendapatkan suatu keuntungan sehingga keuntungan itu dapat membantu anggota dan masyaraktnya.

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Menurut hasil analisis saya, bahwa koperasi merupakan orang-orang yang bekerja sama untuk mensejahterakan masyarakat hingga mencapai tujuan bersama.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

·        Fungsi Sosial

Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi merupakan badan usaha simpan pinjam yang dapat digunakan oleh siapapun baik anggota itu sendiri maupun anggota dari luar. 

·        Fungsi Ekonomi

Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi selain menjadi unit simpan pinjam, koperasi juga sebagai unit usaha yang dapat mempengaruhi Ekonomi koperasi tersebut.

·       Fungsi Politik

Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi tidak hanya perkumpulan orang-orang saja ,tetapi koperasi memliki struktur-struktur seperti pengurus ataupun pengawas, agar koperasi tersebut berjalan dengan baik dan teratur.

·        Fungsi Etika

Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi selain untuk mensejahterakan dan Badan usaha kopersi juga berkaitan dengan norma. Karena norma ini merupakan hal yang paling penting dan harud diterapkan dalam Koperasi.

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.

Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan.Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.

Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

Menurut hasil analisis saya, Koperasi harus menerapkan sikap gotong-royong. Dengan adanya gotong-royong koperasi akan menjadi lebih mudah untuk mencapat tujuannya. Dalam kerja sama juga perlu adanya gotong-royong, agar pekerjaan yang dilakukan lebih mudah. Koperasi didirikan sebagai sosialis, oleh karena itu kerja sama dan gotong-royong harus diterapkan dengan baik.

Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

-  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Menurut hasil analisis saya, Bahwa memang benar koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang berdasarkan kesukarelaan untuk mencapai tujuan bersama. Koperasi juga biasanya diawasi oleh para anggota yang termasuk dalam kestrukturan. Untuk membangun koperasi perlu modal yang harus dikeluarkan, sehingga koperasi harus berani menerima resiko. 

 

Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Menurut hasil analisis saya, saya setuju dengan apa yang dijelaskan oleh Chaniago. Karena koperasi merupakan suatu perkumpulan orang-orang yang memberikan kebebasan untuk menjalankan usaha serta meningkatkan kesejateraan para anggotanya.

Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Menurut hasil analisis saya, Definisi ini juga benar, Mungkin banyak yang mengira bahwa koperasi haya perkumpulan orang-orang saja, padahal koperasi juga perkumpulan badan-badan hukum yang bersama-sama untuk menciptakan kesejahteraan dan mencapai tujuan  bersama.


Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut hasil analisis saya, Bahwa koperasi juga dapat memperbaiki kehidupan ekonomi, karena koperasi ini memiliki usaha yang dilakukan secara tolong-menolong sehingga bisa mendapatkan keuntungan.


Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

Menurut hasil analisis saya, bahwa koperasi bisa juga disebut organisasi karena terdapat struktur yang telah dibuat oleh koperasi itu sendiri. Namun, dalam definisi ini saya kurang setuju karena koperasi juga seharusnya bertujuan social. Koperasi dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan social.


Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :

 Koperasi adalah badan usaha

- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi

 Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi

- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Menurut hasil analisis saya, bahwa memang benar yang dijelaskan menurut UU No.25 / 1992, koperasi merupakan kumpulan orang-orang sekaligus badan usaha yang  dilakukan berazaskan kekeluargaan serta mensejahterakan anggota dan masyarakat. Koperasi bekerja bedasarkan prinsip-prinsip koperasi.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut hasil analisis saya, koperasi Mawar Indah menganut UU No. 25 tahun 1992 dengan tujuan mensejahterakaan anggota dan masyarakatnya. Koperasi ini juga dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan maksmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

-Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah juga berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 

-Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

-Menurut hasil analisia saya, Koperasi Mwai Indah ini juga berperan serta dalamupaya meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.

-Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi mawar Indahjuga dapat memperkokoh perekonomian karena koperasi ini dibentuk dengan usaha yang mendapatkan keuntungan sehingga dapat memperkokoh perekonomian.

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah dibentuk untuk mewujudkan perekonomian yang berlandasan azas kekeluargaan dan demokrasi yang dimana dengan diterapkan nya suatu gotong-royong yang bisa membuat anggota dan masyarakatnya menjadi saling membantu satu sama lain.


Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

- Keanggotaan bersifat sukarela

- Keanggotaan terbuka

- Pengembangan anggota 

- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

- Perkumpulan dengan sukarela

 Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

 Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

- Pendidikan anggota

Menurut hasil analisis, Prinsip Koperasi menurut Munker cocok dalam Koperasi Mawar Indah yaitu bahwa koperasi didirikan dengan sukarela, koperasi di awasi dengan demokratis, lalu koperasi ini bebas dalam pengambilan keputusan yang dilakukan secara adil akan hasil-hasil ekonomi agar tujuan dapat tercapai dengan baik .

Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

Pengawasan secara demokratis

 Keanggotaan yang terbuka

 Bunga atas modal dibatas

- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.

 Penjualan sepenuhnya dengan tunai

 Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi

- Netral terhadap politik dan agama

Menurut hasil analisis saya, prinsip ini juga cocok dalam Koperasi Mawar Indah karena kopearsi Mawar Indah diawasi secara demokratis, anggotanya juga boleh siapapun yag bergabung, hasil usaha yang diperoleh juga dibagi secara adil. Tetapi, penjualan koperasi ini tidak sepenuhnya di lakukan secara tunai.

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

Swadaya

- Daerah kerja terbatas

- SHU untuk cadangan

- Tanggung jawab anggota tidak terbatas

- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

- Usaha hanya kepada anggota

- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Menurut hasil analisis saya, Prinsip Koperasi ini kurang cocok dalam Koperasi Mawar Indah karena SHU tidak hanya untuk cadangan , lalu usaha juga tidak hanya kepada angggota  tetapi , keanggotaan juga bukan atas watak tetapi  atas kekeluargaan yang tidak dilihat dari watak seseorang.

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

Swadaya

- Daerah kerja tak terbatas

-  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

- Tanggung jawab anggota terbatas

- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Menurut hasil analisis saya, Prinsip Koperasi ini kurang cocok juga untuk koperasi Mawar Indah karena koperasi ini tanggung jawab anggotanya tidak terbatas. Tetapi,memang benar bawaha koperasi Mawar Indah ini usahanya tidak terbatas yang artinya boleh siapapun yang membuat usaha namun tetap saja tetap di awasi oleh anggota dari koperasi tersebut.

 

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :

Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.

- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.

 Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.

- SHU di bagi 3 :  

a.     sebagian untuk cadangan

b.     sebagian untuk masyarakat

c.      sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.

     - Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.

    - Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,    nasional danInternasional.

Menurut hasil analisis saya, Prinsip Koperasi ini cocok jika diterapkan oleh Koperasi Mawar Indah karena memang biasanya koperasi dipimpin oleh satu orang pemimpin, walaupun didirikan oleh beberapa orang-orang, tetapi tetap saja dibuat kestrukturan yang baik agar satu arah untuk mencapai tujuannya. 

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.

- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

- Adanya pembatasan bunga atas modal

- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya

- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Menurut hasil analisis saya, Prinsip koperasi ini cocok dalam Koperasi Mawar Indah yang dikatakan bahwa anggotanya sukarela dan terbuka untuk WNI, lalu Koperasi Mawar Indah juga mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakatnya, dan usaha nya juga bersifat terbuka yang boleh dilakukan oleh saipapun.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing

- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal

- Kemandirian

- Pendidikan perkoperasian

- Kerja sama antar koperasi

Menurut hasil analisis saya, Prinsip Koperasi ini cocok dalam Koperasi Mawar Indah yang bersifat sukarela dan terbuka, lalu pengelolaanya dilakukan secara sukarela, SHU nya juga dilakukan secara adil , tetapi koperasi ini tidak secara kemandirian namun bersama-sama, dan koperasi Mawar Indah memiliki kerjasama antar Koperasi.


Bab III

ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI

 

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Menuurut hasil analisis saya, koperasi merupakan organisasi ekonomi dan social. Koperasi disebut dengan organisasi karena memiliki anggota yang terdapat didalamnya, dan anggota itu dibuat struktur untuk dibagi tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan tertentu.

Sub sistem koperasi:

1.     Iindividu (pemilik dan konsumen akhir)

2.     Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

3.     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut hasil analisis saya, bahwa sub system koperasi ini sangat tepat dengan Koperasi Mawar Indah yang merupakan Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :

1.     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

3.    Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

4.     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Menurut hasil analisis saya, Deskripsi dari Ropke cocok dengan Koperasi Mawar Indah Karena Koperasi ini merupakan kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama, lalu koperasi juga merupakan badan usaha yang dapat memperbaiki ekonominya.

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :

1.     Anggota Koperasi

2.     Badan Usaha Koperasi

3.     Organisasi Koperasi

Menurut hasil analisis saya, sub system yang diterapkan Ropke sesuai dengan Koperasi Mawar Indah yang setiap koperasi pasti memiliki anggota koperasi, koperasi juga merupakan badan usaha yang bisa mendapatkan keuntungan serta koperasi juga pasti memiliki Organisasi .

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

1.     Wadah anggota untuk mengambil keputusan

2.     Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

3.     Penetapan Anggaran Dasar

4.     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

5.     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

6.    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

7.     Pengesahan pertanggung jawaban

8.     Pembagian SHU

9.     Penggabungan, pendirian dan peleburan

Menurut hasil analisis saya, Rapat anggota pasti selalu di lakukan dalam Koperasi. Karena Rapat anggota sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh Koperasi Mawar Indah. Biasanya Rapat anggota di hadiri oleh beberapa pengurus , pengawas dan yang lainnya. Rapat anggota juga dapat dilaksanakan untuk mengatur rencana kerja yaitu misalkan melaporkan pengesahan Laporan Keuangan

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1.     Mengelola koperasi dan usahanya

2.     Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

3.     Menyelenggaran Rapat Anggota

4.     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

5.     Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :

1.     Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

2.     Meningkatkan peran koperasi

3.     Pengawas

a). Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan  terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

b). UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

c). Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah pasti memiliki Dewan Pengurus yang memiliki wewenang untuk mengawasi kegiatan Koperasi.

Pengelola

1.     Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

2.     Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

3.     Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

4.     Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah kurang menjelaskan mengenai pengelolaan dalam Koperasinya.

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah ini sesuai dengan Definisi Paul Hubert yang mengatakan bahwa Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsipnya dengan unsur social untuk mencapai suatu tujuan bersama.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah pasti menerapkan Manajemen yang sesuai menurut Stoner karena Koperasi Mawar Indah melakukan Proses Perencanaan, Pengorganisasian, Pengarahan, serta Pengawasan usaha. Karena jika Koperasi Mawar Indah tidak menerapkan manajemen maka akan kurang efektif dalam menjalankan system Koperasinya.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: 

- Anggota

- Pengurus

-Manajer 

- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Menurut hasil analisis saya, Manajemen menurut Prof.Ewell Paul Roy,Ph.D ini sesusai dengan Koperasi Mawar Indah karena manajemen koperasi ini melibatkan Anggota, Pengurus, Manajer, serta Karyawan.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

Rapat anggota

- Pengurus

- Pengawas

- Rapat Anggota


Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah juga memiliki Perangkat Organisasi Koperasi yang sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992, yang dapat terlihat di dalam Rapat anggota yang pastinya dilakukan oleh Koperasi Mawar Indah, karena dilakukan untuk mengevaluasi suatu kegiatannya.

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

Anggaran dasar

- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

- Pembagian SHU

- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki anggota yang sesuai dengan yang dijelaskan, bahwa kewajiban membayar simpanan wajib , menaati anggaran dasar. Anggota pasti diberi hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi suatu pengurus maupun pengawas tetapi harus yang bisa dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan tugasnya, serta didalam koperasi memperoleh bagian dari Sisa Hasil Usaha.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

Pusat pengambil keputusan tertinggi

- Pemberi nasihat

- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

- Penjaga berkesinambungannya organisasi

- Simbol

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki pengurus yang sesuai menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn karena pengurus koperasi Mawar Indah memiliki Pengawas , Penjaga berkesinambungan Organisasi agar dalam melakukan pensejahteraan tetap ada yang mengawasi agar  tidak seenaknya melakukan suatu tindakan.

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah memiliki pengawas yang baik dalam menjalankan tugasnya agar pelaksanaan kegiatannya berjalan secara efektif, dalam pengawas juga pasti dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Koperasi.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut hasil analisis saya, Peranan Manajer susuai dengan apa yang diterapkan Koperasi Mawar Indah karena Manajer harus mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya

2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Menurut hasil analisis saya, Partisipasi Anggota dari Koperasi Mawar Indah sudah sesuai dengan yang dijelaskan. Bahwa Koperasi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan keputusan bersama.

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

- Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Menurut hasil analisis saya, Pendekatan Sistem pada Koperasi Mawar Indah memiliki sifat ganda karena koperasi bersifat social untuk mensejahterkan anggota dan masyarakt, serta koperasi juga dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.

Referensi :

Koperasi Mawar Indah (2020) Tentang Koperasi Mawar Indah (online).Tersedia di https://www.jobstreet.co.id/en/companies/825738-koperasimawarindah-priok (diakses 22 Oktober 2020)

Koperasi Mawar Indah (2020) Profil KOperasi Mawar Indah (Online). Tersedia di  : http://www.koperasimawarindah.co.id/profil.php (Diakses 22 Oktober 2020)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koperasi Di Indonesia Harus Terus Meningkatkan Kinerja dan Produktivitasnya Agar Dapat Menjadi Koperasi Berskala Internasional

  ABSTRAK Objektif : Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan omzet dan jumlah anggota dari 5 Koperasi dari 300 Koperasi Du...