Abstrak
Objektif : Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
jenis koperasi, bentuk koperasi serta permodalan dalam Koperasi Mawar Indah.
Teknik Analisa
: Teknik yang digunakan dalam menganalisis ini yaitu Teknik Analisis Konten.
Sumber Data :
Data yang digunakan yaitu bersumber dari Web Resmi Koperasi Mawar Indah dan
materi bahan ekonomi koperasi yang diberikan oleh Dosen.
Metode
Penelitian : Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif yang
menggambarkan atau mendeskriprikan secara fakta mengenai Jenis koperasi Mawar
Indah, bentuk Koperasi Mawar Indah serta permodalan koperasi Mawar Indah .
Hasil : Hasil dari penelitian ini yaitu Koperasi
Mawar Indah menurut PP No. 60/1959 dan Teori Klasik termasuk kedalam Koperasi
Simpan Pinjam dan koperasi Konsumsi dan sesuai dengan PP No. 60/1959, Koperasi
Mawar Indah termasuk ke dalam Koperasi Primer serta sumber modal Koperasi Mawar
Indah berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan wajib, serta simpanan sukarela para
anggota. Serta dalam melakukan simpan pinjam, Koperasi Mawar Indah menyediakan aplikasi digital yang dapat mempermudah layanan simpan pinjam para anggota
Kesimpulan : Kesimpulan penelitian ini adalah Koperasi Mawar Indah sebagai koperasi Primer yang tedapat dalam unit simpan pinjam & pembiayaan syariah, jual-beli kebutuhan barang yang ada di koperasi, bergerak jua di bidang Coffee Shop, bidang K-Travel, serta bergerak di dibidang layanan penyediaan dan pengelola Tenaga kerja Alih Daya. Dengan kegiatan usaha nya, Koperasi Mawar Indah dapat memenuhi kebutuhannya dan dapat mencapai tujuan bersama.
Bab
VII
Jenis
dan Bentuk Koperasi
Jenis
Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak sesuai dengan Koperasi Desa. Karena Koperasi Mawar Indah tidak berada di pedesaan , tetapi berada di Kota Jakarta.
- Koperasi Pertanian
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak sesuai dengan koperasi pertanian, karena tidak ada sesuatu yang berhubungan dengan pertanian.
- Koperasi Peternakan
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak sesuai dengan Koperasi Peternakan, karena koperasi Mawar Indah tidak memiliki unit peternakan melainkan hanya simpan pinjam, tempat jual-beli barang dan dalam bidang coffee saja.
- Koperasi Perikanan
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak sesuai dengan Koperasi Perikanan , karena Koperasi Mawar Indah tidak ada hal yang berhubungan dengan perikanan.
- Koperasi Kerajinan/Industri
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak sesuai dengan Koperasi Kerajinan/Industri, karena Koperasi Mawar Indah tidak melakukan kerajinan dalam kegiatan usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan Koperasi Simpan Pinjam, karena Koperasi Mawar Indah merupakan sebagai unit simpan pinjam yang dilakukan dalam kegiatannya. Tetapi, Koperasi Mawar Indah selain sebagai simpan pinjam, koperasi ini juga sebagai unit jual-beli barang (waserba untuk anggota), bergerak di bidang Coffee shop, K-Travel, serta bekerja sama dengan PT MDSB yang bergerak dibidang layanan penyediaan dan pengelola Tenaga kerja Ahli Daya ( TAD ). Koperasi Mawar Indah juga menyediakan aplikasi yang dapat mempermudah para anggota untuk melihat saldo simpanan dan mencari informasi terkini mengenai Koperasi Mawar Indah
- Koperasi Konsumsi
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan Koperasi konsumsi, karena Koperasi Mawar Indah selain memiliki unit simpan pinjam tetapi memiliki unit dalam bidang coffee shop yang dapat dijual-belikan oleh anggotanya.
Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah bukan termasuk ke dalam Koperasi pemakaian, karena Koperasi Mawar Indah didirikan tidak hanya untuk sebagai pemakaian tetapi sebagai usaha yang dapat mendapatkan keuntungan.
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah juga bukan termasuk ke dalam Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi , Karena Koperasi Mawar Indah tidak melakukan kegiatan produksi.
- Koperasi Simpan Pinjam
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam karena memang Koperasi Mawar Indah ini merupakan koperasi yang bergerak dalam unit simpan pinjam. Untuk melihat simpanan, outstanding, melihat informasi terkini dari Koperasi Mawar Indah , serta memberikan saran dan Tanya jawab mengenai koperasi mawar indah dapat menggunakan Aplikasi Koperasi Mawar Indah yang dapat diunduh secara gratis. Sehingga dapat mempermudah untuk melakukan simpan pinjam.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Menurut hasil analisis
saya, Koperasi Mawar
Indah sesuai dengan pernyataan tersebut, karena Koperasi Mawar Indah memiliki
kesamaan aktivitas untuk mencapai tujuannya untuk mewujudkan Koperasi yang
Modern, Sehat, Mandiri dan Adil.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Menurut hasil analisis
saya, Koperasi Mawar
Indah kurang sesuai dengan pernyataan tersebut karena koperasi seharusnya tidak
hanya satu koperasi yan sejenis saja tetapi harus memiliki beberapa jenis agar
daerah tersebut lebih mudah untuk mencari koperasi dalam kegiatannya.
Bentuk
Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah termasuk ke dalam Koperasi Primer karena koperasi Mawar Indah didirikan oleh beberapa anggota yang dibentuk bersama-sama untuk mencapai tujuan dan kepentingan bersama.
- Koperasi Pusat
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah bukan termasuk kedalam Koperasi Pusat karena Koperasi Mawar Indah tidak melakukan kerjasama dengan Koperasi Lainnya. Koperasi Mawar Indah memiliki satu kantor pusat dan 1.736 jaringan kantor.
- Koperasi Gabungan
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah bukan termasuk kedalam Koperasi Gabungan karena Koperasi Mawar Indah bukan merupakan gabungan beberapa Koperasi. Memang, bahwa koperasi Mawar Indah diperkuat oleh 1 anak perusahaan yakni PT MDSB yang bergerak dibidang outsourching.
- Koperasi Induk
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah bukan termasuk kedalam Koperasi Induk, karena koperasi induk merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 gabungan koperasi.
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
•
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
•
Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak sesuai
dengan wilayah administrasi pemerintah karena Koperasi Mawar Indah tidak
didirikan di perdesaan, Koperasi Mawar Indah berada di kota Jakarta, tetapi tidak memiliki pusat koperasi, gabungan koperasi serta induk koperasi.
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah termasuk ke dalam Koperasi Primer, karena Koperasi Mawar Indah merupakan Koperasi yang didirikan oleh beberapa anggota yang memiliki tujuan yang sama.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah bukan termasuk ke dalam Koperasi Sekunder karena Koperasi Mawar Indah anggotanya tidak hanya Organisasi Koperasi.
Bab
VIII Permodalan Koperasi
Arti
Modal Koperasi
•
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
•
Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Menurut hasil analisis saya, Pada saat mendirikan Koperasi Mawar
Indah perlu adanya modal yang dilakukan baik dari modal jangka panjang serta
modal jangka pendek. Oleh karena itu, modal sangat penting dalam melakukan
kegiatan Koperasi.
Sumber
Modal
Menurut
UU No 12 / 1967
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada
Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan Simpanan Pokok, karena Koperasi
Mawar Indah juga memiliki simpanan pokok yang diwajibkan kepada anggota dan
jumlah nya juga sama untuk semua anggota.
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan simpanan wajib ini, karena Koperasi
Mawar Indah harus memiliki simpanan wajib ini karena diwajibkan kepada seluruh
anggota nya untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu yang biasanya
ditentukan oleh koperasinya.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus.
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah juga sesuai dengan simpanan sukarela, karena
koperasi mawar indah awalnya memiliki perjanjian atau peraturan khusus kepada
anggotanya untuk melakukan simpanan sukarela.
Menurut
UU No. 25 / 1992
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman( debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan Modal Sendiri, karena Koperasi
Mawar Indah sumber modalnya bersumber dari simpanan pokok anggotanya, simpanan
wajib, simpanan sukarela.
Distribusi
Cadangan Koperasi
• Pengertian
dana cadangan menurut UU
No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 %
disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan
oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Menurut hasil analisis
saya, SHU Koperasi
Mawar Indah membagikan SHU secara adil kepada anggotanya dan sebanding dengan
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota yang digunakan untuk
kebutuhan koperasi dan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Distribusi
CADANGAN Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
•
Memenuhi
kewajiban tertentu
•
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
•
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
•
Perluasan
usaha
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah dalam menggunakan distribusi cadangan untuk memenuhi kewajiban tertentu, sebagai jaminan untuk para anggota, serta memperluas usahanya untuk mencapai memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
Referensi :
Koperasi Mawar Indah (2020) Tentang Koperasi Mawar Indah
[online]. Tersedia di : https://kopkar
Mawar Indah.co.id/ (Diakses 22 November 2020)
Koperasi Mawar Indah (2020) Tentang Koperasi Mawar Indah
[online] Tersedia di : https://www.mawarindah.co.id/
(Diakses 22 November 2020)
Koperasi Mawar Indah (2020) Tentang Teknik yang digunakan
Koperasi Mawar Indah [online]. Tersedia di : https://www.dosenpendidikan.co.id/analisis-isi/
(Diakses 22 November 2020)
Koperasi Mawar Indah (2020) Tentang Metode Deskriptif
[online]. Tersedia di : https://idtesis.com/metode-deskriptif/
(Diakses 22 November 2020)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar