Minggu, 22 November 2020

Koperasi Mawar Indah sebagai Koperasi Simpan Pinjam yang Memiliki Aplikasi Digital untuk Mempermudah Layanan Para Anggota

 

Abstrak

Objektif  : Tujuan penelitian ini untuk mengetahui jenis koperasi, bentuk koperasi serta permodalan dalam Koperasi Mawar Indah.

Teknik Analisa : Teknik yang digunakan dalam menganalisis ini yaitu Teknik Analisis Konten.

Sumber Data : Data yang digunakan yaitu bersumber dari Web Resmi Koperasi Mawar Indah dan materi bahan ekonomi koperasi yang diberikan oleh Dosen.

Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif yang menggambarkan atau mendeskriprikan secara fakta mengenai Jenis koperasi Mawar Indah, bentuk Koperasi Mawar Indah serta permodalan koperasi Mawar Indah .

Hasil  : Hasil dari penelitian ini yaitu Koperasi Mawar Indah menurut PP No. 60/1959 dan Teori Klasik termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam dan koperasi Konsumsi dan sesuai dengan PP No. 60/1959, Koperasi Mawar Indah termasuk ke dalam Koperasi Primer serta sumber modal Koperasi Mawar Indah berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan wajib, serta simpanan sukarela para anggota. Serta dalam melakukan simpan pinjam, Koperasi Mawar Indah menyediakan aplikasi digital yang dapat mempermudah layanan simpan pinjam para anggota

Kesimpulan  : Kesimpulan penelitian ini adalah Koperasi Mawar Indah sebagai koperasi Primer yang tedapat dalam unit simpan pinjam & pembiayaan syariah, jual-beli kebutuhan barang yang ada di koperasi, bergerak jua di bidang Coffee Shop, bidang K-Travel, serta  bergerak di dibidang layanan penyediaan dan pengelola Tenaga kerja Alih Daya. Dengan kegiatan usaha nya, Koperasi Mawar Indah dapat memenuhi kebutuhannya dan dapat mencapai tujuan bersama.


Bab VII
Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

- Koperasi Desa

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak sesuai dengan Koperasi Desa. Karena Koperasi Mawar Indah tidak berada di pedesaan , tetapi berada di Kota Jakarta.

- Koperasi Pertanian

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak sesuai dengan koperasi pertanian, karena tidak ada sesuatu yang berhubungan dengan pertanian.

- Koperasi Peternakan

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak sesuai dengan Koperasi Peternakan, karena koperasi Mawar  Indah tidak memiliki unit peternakan melainkan hanya simpan pinjam, tempat jual-beli barang dan dalam bidang coffee saja.

- Koperasi Perikanan

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak sesuai dengan Koperasi Perikanan , karena Koperasi Mawar Indah tidak ada hal yang berhubungan dengan perikanan.

- Koperasi Kerajinan/Industri

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak sesuai dengan Koperasi Kerajinan/Industri, karena Koperasi Mawar Indah tidak melakukan kerajinan dalam kegiatan usahanya.

- Koperasi Simpan Pinjam

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan Koperasi Simpan Pinjam, karena Koperasi Mawar Indah merupakan sebagai unit simpan pinjam yang dilakukan dalam kegiatannya. Tetapi, Koperasi Mawar Indah selain sebagai simpan pinjam, koperasi ini juga sebagai unit jual-beli barang (waserba untuk anggota), bergerak di bidang Coffee shop, K-Travel, serta bekerja sama dengan PT MDSB yang bergerak dibidang layanan penyediaan dan pengelola Tenaga kerja Ahli Daya ( TAD ). Koperasi Mawar Indah juga menyediakan aplikasi yang dapat mempermudah para anggota untuk melihat saldo simpanan dan mencari informasi terkini mengenai Koperasi Mawar Indah

- Koperasi Konsumsi

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan Koperasi konsumsi, karena Koperasi Mawar Indah selain memiliki unit simpan pinjam tetapi memiliki unit dalam bidang coffee shop yang dapat dijual-belikan oleh anggotanya.

Menurut Teori Klasik

- Koperasi pemakaian

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah bukan termasuk ke dalam Koperasi pemakaian, karena Koperasi Mawar Indah didirikan tidak hanya untuk sebagai pemakaian tetapi sebagai usaha yang dapat mendapatkan keuntungan.

- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah juga bukan termasuk ke dalam Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi , Karena Koperasi Mawar Indah tidak melakukan kegiatan produksi.

- Koperasi Simpan Pinjam

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam karena memang Koperasi Mawar Indah ini merupakan koperasi yang bergerak dalam unit simpan pinjam. Untuk melihat simpanan, outstanding, melihat informasi terkini dari Koperasi Mawar Indah , serta memberikan saran dan Tanya jawab mengenai koperasi mawar indah dapat menggunakan Aplikasi Koperasi Mawar Indah yang dapat diunduh secara gratis. Sehingga dapat mempermudah untuk melakukan simpan pinjam.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

1.    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan pernyataan tersebut, karena Koperasi Mawar Indah memiliki kesamaan aktivitas untuk mencapai tujuannya untuk mewujudkan Koperasi yang Modern, Sehat, Mandiri dan Adil.

2.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah kurang sesuai dengan pernyataan tersebut karena koperasi seharusnya tidak hanya satu koperasi yan sejenis saja tetapi harus memiliki beberapa jenis agar daerah tersebut lebih mudah untuk mencari koperasi dalam kegiatannya.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

- Koperasi  Primer

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah termasuk ke dalam Koperasi Primer karena koperasi Mawar Indah didirikan oleh beberapa anggota yang dibentuk bersama-sama untuk mencapai tujuan dan kepentingan bersama.

- Koperasi Pusat

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah bukan termasuk kedalam Koperasi Pusat karena Koperasi Mawar Indah tidak melakukan kerjasama dengan Koperasi Lainnya. Koperasi Mawar Indah memiliki satu kantor pusat  dan 1.736 jaringan kantor.

- Koperasi Gabungan

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah bukan termasuk kedalam Koperasi Gabungan karena Koperasi Mawar Indah bukan merupakan gabungan beberapa Koperasi. Memang, bahwa koperasi Mawar Indah diperkuat oleh 1 anak perusahaan yakni PT MDSB yang bergerak dibidang outsourching.

- Koperasi Induk

Menurut hasil analisis saya,  Koperasi Mawar Indah bukan termasuk kedalam Koperasi Induk, karena koperasi induk merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 gabungan koperasi.

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi

         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah tidak sesuai dengan wilayah administrasi pemerintah karena Koperasi Mawar Indah tidak didirikan di perdesaan, Koperasi Mawar Indah berada di kota Jakarta, tetapi tidak memiliki pusat koperasi, gabungan koperasi serta induk koperasi.

Koperasi Primer dan Sekunder

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah termasuk ke dalam Koperasi Primer, karena Koperasi Mawar Indah merupakan Koperasi yang didirikan oleh beberapa anggota yang memiliki tujuan yang sama.

  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah bukan termasuk ke dalam Koperasi Sekunder karena Koperasi Mawar Indah anggotanya tidak hanya Organisasi Koperasi.

 

Bab VIII 
Permodalan Koperasi

Arti Modal Koperasi

         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

         Modal jangka panjang

         Modal jangka pendek

     Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Menurut hasil analisis saya, Pada saat mendirikan Koperasi Mawar Indah perlu adanya modal yang dilakukan baik dari modal jangka panjang serta modal jangka pendek. Oleh karena itu, modal sangat penting dalam melakukan kegiatan Koperasi.

Sumber Modal

Menurut UU No 12 / 1967

        Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan Simpanan Pokok, karena Koperasi Mawar Indah juga memiliki simpanan pokok yang diwajibkan kepada anggota dan jumlah nya juga sama untuk semua anggota.

        Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan simpanan wajib ini, karena Koperasi Mawar Indah harus memiliki simpanan wajib ini karena diwajibkan kepada seluruh anggota nya untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu yang biasanya ditentukan oleh koperasinya.

        Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah juga sesuai dengan simpanan sukarela, karena koperasi mawar indah awalnya memiliki perjanjian atau peraturan khusus kepada anggotanya untuk melakukan simpanan sukarela.

Menurut UU No. 25 / 1992

       Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

       Modal pinjaman( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah sesuai dengan Modal Sendiri, karena Koperasi Mawar Indah sumber modalnya bersumber dari simpanan pokok anggotanya, simpanan wajib, simpanan sukarela.

Distribusi Cadangan Koperasi

       Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

       Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

        Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.

Menurut hasil analisis saya, SHU Koperasi Mawar Indah membagikan SHU secara adil kepada anggotanya dan sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota yang digunakan untuk kebutuhan koperasi dan sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

         Memenuhi kewajiban tertentu

         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

         Perluasan usaha

Menurut hasil analisis saya, Koperasi Mawar Indah dalam menggunakan distribusi cadangan untuk memenuhi kewajiban tertentu, sebagai jaminan untuk para anggota, serta memperluas usahanya untuk mencapai memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

Referensi :

Koperasi Mawar Indah (2020) Tentang Koperasi Mawar Indah [online]. Tersedia di : https://kopkar Mawar Indah.co.id/ (Diakses 22 November 2020)

Koperasi Mawar Indah (2020) Tentang Koperasi Mawar Indah [online] Tersedia di : https://www.mawarindah.co.id/ (Diakses 22 November 2020)

Koperasi Mawar Indah (2020) Tentang Teknik yang digunakan Koperasi Mawar Indah [online]. Tersedia di : https://www.dosenpendidikan.co.id/analisis-isi/ (Diakses 22 November 2020)

Koperasi Mawar Indah (2020) Tentang Metode Deskriptif [online]. Tersedia di : https://idtesis.com/metode-deskriptif/ (Diakses 22 November 2020)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koperasi Di Indonesia Harus Terus Meningkatkan Kinerja dan Produktivitasnya Agar Dapat Menjadi Koperasi Berskala Internasional

  ABSTRAK Objektif : Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan omzet dan jumlah anggota dari 5 Koperasi dari 300 Koperasi Du...