Senin, 27 April 2020

Tugas 1 Perekonomian Indonesia


Kondisi perekonomian Indonesia pada zaman pemerintahan
Jokowi-JK sampai dengan saat ini (Jokowi - Ma'ruf Amin)


Sudah empat tahun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengemban tugasnya sebagai pemimpin Negara Republik Indonesia.  Pemerintahan tersebut telah berlangsung empat tahun tepat pada Sabtu, 20 Oktober 2018 lalu .
Dalam masa pemerintahan, stabilitas kondisi perekonomian menjadi salah satu kunci pembangunan manusia unggul. Untuk itu, pemerintah menjaga dan mendorong perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing nasional melalui terobosan-terobosan di berbagai bidang. Namun, dalam beberapa tahun belakangan, khususnya di tahun 2018, gejolak perekonomian yang dihadapi dunia juga tentunya berdampak pada kondisi ekonomi yang ada di Indonesia. 
Beberapa kondisi ekonomi yang memburuk setahun belakang di antaranya, memanasnya perang dagang China dengan Amerika Serikat, gejolak harga minyak seiring memanasnya kondisi geopolitik Timur Tengah, hingga ancaman sanksi ekonomi baru AS atas Iran. Kemudian pengetatan kebijakan moneter Bank Sentral AS dengan menaikkan Fed Funds Rate secara bertahap. Sentimen negatif lainnya adalah tren penguatan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terhadap mayoritas mata uang negara-negara di dunia, utamanya negara berkembang, termasuk rupiah. Bahkan, rupiah melampaui batas level psikologis Rp15.000 per dolar AS. Kendati menghadapi ketidakpastian global, dengan kerja keras  dan kebijakan yang konsisten, indikator makro ekonomi tetap terjaga dan terus menunjukkan peningkatan ke arah yang lebih baik.

·        Pertumbuhan ekonomi

Pertumbuhan ekonomi cenderung stagnan di sekitar lima persen selama empat tahun pemerintahan Jokowi-JK. Sentimen global dan internal mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meski demikian, Indonesia mampu stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global. Mengutip data BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,02 persen pada 2014. Selanjutnya pertumbuhan tersebut turun menjadi 4,88 persen pada 2015. Angka tersebut meleset dari asumsi makro dalam APBN 2015 sekitar 5,8 persen.

Pemerintah pun mampu menaikkan pertumbuhan ekonomi menjadi 5,03 persen pada 2016. Pertumbuhan ekonomi tersebut juga di bawah target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar 5,2 persen. Ekonomi Indonesia masih tumbuh 5,07 persen pada 2017. Angka pertumbuhan ekonomi itu juga di bawah asumsi dalam APBN 2017 sekitar 5,1 persen. Pada 2018, ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,17 persen. Angka itu meleset dari target APBN 2018 sebesar 5,4 persen.

Pemerintah menyatakan, tekanan makro ekonomi global turut pengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kalau dilihat dari 2014, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2018 termasuk yang tertinggi. Bila dibandingkan negara-negara G20, pertumbuhan ekonomi Indonesia termasuk yang tinggi di kisaran lima persen. China dan India masih membukukan pertumbuhan ekonomi di atas Indonesia. China mencatatkan ekonomi tumbuh 6,4 persen dan India sekitar 7,1 persen. Terkait pertumbuhan ekonomi masih di kisaran lima persen, Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede menilai, pemerintah Indonesia masih bergantung pada komoditas. Di sisi lain industri pengolahan manufaktur kurang optimal sehingga ada perpindahan ke industri jasa.

"Dalam 10 tahun ini juga tren investasi ke industri pengolahan manufaktur turun,sekitar di bawha lima persen. Perlu ada kebijakan struktural untuk dukung industri pengolahan manufaktur," kata Josua. Ia mengatakan, bila pemerintah Indonesia mampu membenahi industri pengolahan juga dapat mengatasi impor. Hal itu membuat Indonesia tidak tergantung dengan barang impor.

Selain itu, angka pengangguran juga terus menurun mencapai 5,13 persen dibarengi dengan peningkatan kesempatan kerja.  Tingkat inflasi  pada kisaran 3 persen yang menjaga daya beli masyarakat  dan memberi ruang  bagi dunia usaha. Untuk pertama kalinya, angka kemiskinan juga menurun pada level satu digit 9,82 persen serta rasio Gini di level 0,389. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga mengatakan angka kemiskinan menurun dari 10,96 persen di 2014, kemudian pada Maret 2018 berada di angka  9,82 persen. "Penurunan rasio gini tercatat 0,389 di Maret 2018, dari semula 0,414 persen di 2014," ungkapnya.

Menurut Moeldoko, angka pengangguran juga turun menjadi 5,13 persen hingga Februari 2018. Seiring itu, dalam empat tahun pemerintahan Jokowi-JK telah terserap 8,7 juta orang dalam lapangan kerja. Dia mengklaim keuangan negara dikelola dengan hati-hati. Defisit APBN dijaga di bawah 3 persen dari PDB. Utang pemerintah  dikelola untuk mendukung pembangunan program-program prioritas dan sektor  produktif.  Bersama otoritas moneter, kata dia, pemerintah mengambil langkah-langkah  strategis terutama dalam menjaga nilai tukar rupiah dan mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.

Selanjutnya Menko Darmin menilai kinerja fiskal jelas makin menguat. “Memang sempat 2-3 tahun lalu ada kelemahan, terutama kegiatan ekonomi sektor riil. Kita terus membangun infrastruktur. Ada banyak mengkritik utang jaman pemerintahan ini angkanya tinggi. Tapi kini dibarengi pertumbuhan ekonomi yang stabil,” jelasnya.

        Realisasi investasi di Indonesia

Sementara itu, kinerja pemerintahan empat tahun Jokowi- JK yang disoroti adalah mengenai efisiensi regulasi. Efisiensi regulasi merupakan salah satu kunci utama akselerasi pembangunan ekonomi. Regulasi yang baik memberikan ruang luas bagi investasi dan dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan. Realisasi investasi pada Semester I 2018 mencapai Rp361 triliun atau 47,2 persen dari target di tahun 2018. Faktor global berdampak pada sedikit penurunan PMA (penanaman modal asing), tetapi porsi investasi dalam negeri meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Peran domestik pun semakin kuat. Sejak 2017, Indonesia sudah dikategorikan sebagai negara dengan peringkat layak investasi oleh tiga lembaga pemeringkat internasional terkemuka. 
Status ini menjadi indikasi, Indonesia lebih dipercaya oleh investor internasional.


      Inflasi

 Selama empat tahun pemerintahan Jokowi-JK, inflasi cenderung stabil dan terkendali. Hal ini lantaran inflasi Indonesia berada di bawah lima persen. Sebelumnya pada 2012, inflasi pernah mencapai 4,3 persen. Kemudian kembali melonjak hingga 8,38 persen pada 2013. Mengutip data Bank Indonesia (BI), inflasi tercatat 8,36 persen pada 2014. Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya mampu menekan inflasi menjadi 3,35 persen pada 2015. Kemudian kembali turun menjadi 3,02 persen pada 2016.  Akan tetapi, inflasi kembali naik menjadi 3,61 persen pada 2017. Inflasi sepanjang 2017 merupakan tertinggi pada masa pemerintahan Jokowi-JK. Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, penyebab inflasi 2017 didorong kenaikan tarif listrik yang menyumbang 0,81 persen. Lalu pemerintah mampu menekan inflasi menjadi 3,13 persen pada 2018.

Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede menuturkan, selama empat tahun pemerintahan Jokowi-JK, pemerintah serius menjaga inflasi. Salah satunya dengan membangun konektivitas lewat infrastruktur. Hal itu membuat arus pengalihan barang dari Jawa ke wilayah lainnya termasuk ke Indonesia timur menjadi lebih mudah. "Infrastruktur meningkat memberi kemudahan mengalihkan suplai secara keseluruhan dari daerah ke Jawa dan sebaliknya," ujar Josua. Selain itu, Josua menilai koordinasi Bank Indonesia (BI) dan pemerintah semakin optimal dalam empat tahun ini. "TPID semakin diperkuat, koordinasi termasuk di daerah didorong sehingga menciptakan harga stabil. Selain itu secara global, harga komoditas cenderung turun," kata dia.
                                        

·       Neraca APBN dalam Kondisi Aman, Kredibel dan Sehat

Hal yang disoroti lainnya, menurut catat Kementerian Keuangan, ialah defisit APBN menurun setiap tahun, dari 2,3 persen terhadap PDB pada 2014 menuju kisaran 2,1 persen tahun 2018 (outlook). Bahkan dalam RAPBN 2019, pemerintah mengusulkan defisit di bawah 2 persen terhadap PDB. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga sustainabilitas APBN dan kebijakan fiskal sebagai bantalan menghadapi kondisi ekonomi dunia yang penuh ketidakpastian.

Selain itu, defisit keseimbangan primer diturunkan hingga mendekati Rp0 pada 2019. Penurunan defisit APBN diikuti dengan penurunan defisit keseimbangan primer. Tren penurunan tersebut terjadi sejak tahun 2014 yaitu dari Rp93,3 triliun (0,92 persen terhadap PDB) menjadi Rp64,8 triliun (0,44 persen terhadap PDB). Penurunan defisit keseimbangan primer menunjukkan kemampuan membayar bunga utang dari sumber pendapatan negara (pajak dan PNBP) meningkat.

Kontribusi penerimaan perpajakan meningkat Kontribusi penerimaan perpajakan meningkat signifikan dari 74 persen dari total pendapatan negara pada 2014 menjadi kisaran 81 persen di tahun 2018. Hal ini didukung reformasi perpajakan, peningkatan pelayanan dan kepatuhan, serta utilisasi teknologi informasi. Sejalan dengan meningkatnya kontribusi penerimaan perpajakan dan komitmen untuk mendukung kemandirian APBN, menurut Kemenkeu, pertumbuhan pembiayaan utang juga semakin menurun. Pada 2018 pembiayaan utang tumbuh negatif 9,7 persen dibandingkan 2014 yang tumbuh positif 14,6 persen. Kondisi tersebut diikuti dengan penurunan penerbitan SBN (netto), dan tumbuh negatif 12,2 persen pada 2018. Hal ini jauh lebih rendah dari pertumbuhan penerbitan SBN (netto) pada 2014 yang tumbuh positif 17,8 persen.

Data Neraca Perdagangan
2014:
Ekspor tercatat USD 176,29 miliar
Impor tercatat USD 178,18 miliar
Defisit: USD 1,89 miliar

2015:
Ekspor tercatat USD 150,3 miliar
Impor tercatat USD 142,7 miliar
Surplus USD 7,52 miliar

2016:
Ekspor tercatat: USD 144,43 miliar
Impor tercatat: USD 135,6 miliar
Surplus USD 8,78 miliar

2017:
Ekspor tercatat: USD 168,73 miliar
Impor tercatat: USD 156,8 miliar
Surplus USD 11,84 miliar

2018:
Ekspor tercatat: USD 180,06 miliar
Impor tercatat: USD 188,63 miliar
Defisit USD 8,57 miliar
               
Neraca Transaksi Berjalan
 
Mengutip data Bank Indonesia (BI), defisit transaksi berjalan mencapai 2,95 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2014. Kemudian defisit tertekan menjadi 2,06 persen pada 2015. Selanjutnya defisit transaksi berjalan turun menjadi 1,8 persen terhadap PDB pada 2016. Lalu defisit transaksi berjalan susut menjadi 1,7 persen dari PDB pada 2017. Defisit transaksi berjalan makin melebar menjadi 2,98 persen terhadap PDB pada 2018.


 
Sumber :
https://www.bareksa.com/id/text/2018/10/23/empat-tahun-pemerintahan-jokowi-jk-bagaimana-kondisi-ekonomi-indonesia/20656/news
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3940859/meneropong-kondisi-makro-ekonomi-indonesia-di-era-jokowi

Jumat, 24 April 2020

Tugas 5 Pendidikan Pancasila


BAGAIMANA PANCASILA MENJADI SISTEM ETIKA?

Pancasila sebagai sistem etika di samping merupakan way of life bangsa Indonesia, juga merupakan struktur pemikiran yang disusun untuk memberikan tuntunan atau panduan kepada setiap warga negara Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku. Pancasila sebagai sistem etika, dimaksudkan untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam diri setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam kehidupan bermasycarakat, berbangsa, dan bernegara.

    A.  Pengertian Etika

Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
1. Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2. Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun mahluk sosial (etika sosial)


   B.  Etika Pancasila

 Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Memiliki nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. 
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas kehidupan. Nilai-nilai tersebut dalam istilah Notonagoro merupakan nilai yang bersifat abstrak umum dan universal, yaitu nilai yang melingkupi realitas kemanusiaan di manapun, kapanpun dan merupakan dasar bagi setiap tindakan dan munculnya nilai-nilai yang lain. 


C.  Makna Pancasila Sebagai Sistem Etika dan Karakter Bangsa
 
1.     Nilai Ketuhanan
  
               Secara hierarkis, nilai ini dapat dikatakan sebagai nilai yang tertinggi sebab menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan timbul dari nilai ini (nilai ketuhanan). Suatu perbuatan akan dikatakan baik jika tidak bertentangan dengan nilai, kaidah, serta hukum Tuhan. Dari nilai ketuhanan ini dapat menghasilkan nilai spiritualitas, dan ketaatan.

          2.     Nilai Kemanusiaan 

                   Suatu perbuatan dikatakan baik jika sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan Pancasila ialah keadilan dan keadaban. Keadilan mensyaratkan keseimbangan, antara lahir & batin, jasmani & rohani, individu & sosial, makhluk bebas mandiri & makhluk Tuhan yang terikat dengan hukum-hukum Keadaban mengisyaratkan keunggulan manusia dibandingkan dengan makhluk lainnya seperti hewan, tumbuhan, dan benda tak hidup. Dari nilai kemanusiaan ini dapat menghasilkan nilai kesusilaan contohnya tolong menolong, penghargaan, penghormatan, kerja sama, dan sebagainya.
 
3.     Nilai Persatuan 

Suatu perbuatan dikatakan baik jika bisa memperkuat persatuan serta Sikap egois ingin menang sendiri sebagai perbuatan yang tidak baik, begitupun sikap yang memecah belah persatuan. Sangat mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan perbuatannya atas nama agama (sila ke-1), tetapi jika perbuatan tersebut bisa memecah persatuan serta kesatuan maka menurut pandangan etika Pancasila bukan perbuatan baik. Dari nilai persatuan dapat menghasilkan nilai cinta tanah air, pengorbanan, dan sebagainya.

4.     Nilai Kerakyatan

Dalam kaitan nilai kerakyatan ini, terdapat nilai lain yang sangat penting, yakni nilai hikmat / kebijaksanaan dan permusyawaratan. Dengan mencari kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah dari pandangan mayoritas. contohnya pada peristiwa penghapusan tujuh kata didalam sila pertama Piagam Jakarta.


5.     Nilai Keadilan

Jika dalam sila kedua disebutkan kata adil, maka kata tersebut dilihat dari konteks manusia selaku individu. Adapun nilai keadilan di sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu perbutan dikatakan baik jika sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak. Dikembangkannya sikap adil terhadap sesama, agar menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Dari nilai keadilan bisa menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama, dan sebagainya.


      D.   Esensi Pancasila Sebagai Sistem Etika

      Hakikat pancasila sebagai sistem etika terletak pada hal-hal sebagai berikut : 

·      Pertama, hakikat sila ketuhanan terletak pada keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai penjamin Prinsip-prinsip moral. artinya, setiap perilaku warga negara harus didasarkan atas nilai-nilai moral yang bersumber pada norma agama (ajaran agama). 

·      Kedua, hakikat sila kemanusiaan terletak pada actus humanus, yaitu tindakan manusia yang mengandung implikasi dan konsekuensi moral yang dibedakan dengan actus homini , yaitu tindakan manusia yang biasa. 

·      Ketiga, hakikat sila persatuan terletak pada kesediaan untuk hidup bersama sebagai warga bangsa yang mementingkan masalah bangsa diatas kepentingan individu atau kelompok. sistem etika yang berlandaskan pada semangat kebersamaan, solidaritas social akan melahirkan kekuatan untuk menghadapi penetrasi nilai yang bersifat memecah belah bangsa. 

·      Keempat , hakikat sila kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah untuk mufakat. artinya, menghargai diri sendiri sama halnya menghargai orang lain. 

·   Kelima, hakikat sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan dari sistem etika yang tidak menekankan pada kewajiban semata (deontologis) atau menekankan pada tujuan belaka (teleologis), tetapi lebih menonjolkan keutamaan (virtue ethics) yang terkandung dalam nilai keadilan itu sendiri. 


  
      E. Urgensi Pancasila Sebagai Sistem Etika

      Hal-hal penting yang sangat urgen bagi pengembangan Pancasila sebagai sistemetika meliputi hal-hal sebagai berikut :

·         Meletakkan sila-sila Pancasila sebagai sistem etika berarti menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan, dan keputusan yang diambil setiap warganegara.
·         Pancasila sebagai sistemetika memberi guidance bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal, nasional, regional, maupun internasional.
·         Pancasila sebagai sistemetika dapat menjadi dasar analisis bagi berbagai kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara Negara sehingga tidak keluar dari semangat Negara kebangsaan yang berjiwa Pancasilais.
·         Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi filter untuk menyaring pluralitas nilai yang berkembang dalam  kehidupan masyarakat sebagai dampak globalisasi yang memengaruhi pemikiran warganegara.

       F.    Alasan Diperlukannya Pancasila Sebagai Sistem Etika

·         Dekadensi moral yang melanda kehidupan masyarakat, terutama
generasi muda sehingga membahayakan kelangsungan hidup bernegara.
·         Korupsi akan bersimaharajalela karena para penyelenggara negara
tidak memiliki rambu-rambu normatif dalam menjalankan tugasnya.
·         Kurangnya rasa perlu berkontribusi dalam pembangunan melalui
pembayaran pajak. Hal tersebut terlihat dari kepatuhan pajak yang masih
rendah, padahal peranan pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat dalam
membiayai APBN. Pancasila sebagai sistem etika akan dapat mengarahkan
wajib pajak untuk secara sadar memenuhi kewajiban perpajakannya dengan
baik.
·         Pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan
bernegara di Indonesia ditandai dengan melemahnya penghargaan seseorang
terhadap hak pihak lain.
·         Kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap berbagai aspek
kehidupan manusia, seperti kesehatan, kelancaran penerbangan, nasib
generasi yang akan datang, global warming, perubahan cuaca, dan lain
sebagainya. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa kesadaran terhadap
nilai-nilai Pancasila sebagai sistem etika belum mendapat tempat yang tepat
di hati masyarakat.



      G.  Sumber Historis tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika

·        Pada zaman Orde Lama, Pancasila sebagai system etika masih berbentuk sebagai Philosofische Grondslag atau Weltanschauung. Artinya, nilai-niali Pancasila belum ditegaskan di dalam system etika, tetapi nilai-nilai moral telah terdapat pandangan hidup masyarakat.
·        Pada zaman Orde Baru, Pancasila sebagai system etika disosialisasikan melalui penataran P-4 dan diinstitusionalkan dalam Wadah BP-7. Ada banyak butir Pancasila yang dijabarkan dari kelima sila Pancasila sebagai hasil temuan dari para peneliti BP-7.
·        Pada era Reformasi, Pancasila sebagai system etika tenggelam dalam hiruk-pikuk perebutan kekuasaan yang menjurus kepada pelanggaran etika politik. Salah satu bentuk pelanggaran etika politik adalah abuse of power. Baik oleh penyelenggara Negara di legislative, eksekutif, maupun yudikatif. Penyalahgunaan Kekuasaan atau kewenangan inilah yang menciptakan korupsi diberbagai kalangan penyalahgunaan Negara.


TUGAS 1
Kembangkanlah lebih lanjut kasus penuntasan korupsi di tengah-tengah masyarakat dengan pendekatan atau strategi mengedepankan masalah etika pancasila tersebut, sehingga kasus korupsi bisa dikurangi bahkan bisa diatasi oleh pemerintah dan KPK. 

Jawab :  
       Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,makmur,dan sejahtera, serta berkesinambungan perlu ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya pada era reformasi ini. Karena korupsi telah terbukti menimbulkan kerugian yang sangat besar pada rakyat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu,etika politik sangat dibutuhkan dalam negara. Pemerintah berupaya mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Koluksi,dan Nepotisme.  Salah satu langkah yang dilakukan, para penyelenggara Negara perlu dan berkewajiban mengumumkan dan melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah memangku jabatan. Langkah itu bertujuan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari praktik korupsi, koluksi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu para pejabat Negara seharusnya dapat memegang teguh dan melaksanakan prinsip – prinsip dasar etika politik, diantaranya:


1. Pluralisme, artinya untuk hidup yang positif, damai, toleran, dan biasa bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, budaya, agama, dan adat.
2. Hak Asasi  Manusia, jaminan hak-hak asasi manusia adalah kemanusiaan yang adil dan beradab karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia dan sebaliknya.
3. Solidaritas Bangsa, solidaritas mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain. Solidaritas itu dilanggar dengan  kasar olehkorupsi.
4. Demokrasi, prinsip demokrasi yang bermakna dari rakyat, olehrakyat, untuk rakyat. Hendaknya dapat menyadarkan kalangan elite yang menjabat untuk bersikap peduli terhadap rakyatnya.
5. Keadilan sosial, keadilan merupakan norma yang paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Dengan para elite Negara memiliki prinsip – prinsip dasar etika politik tersebut, sedikit demi sedikit tindak pidana korupsi didalam Negara akan berkurang karena kesadaran dari diri masing-masing akan pentingnya sebuah kesatuan negara. 

Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dikutip dari StrategiNasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah tahun 2012-2014) bahwa pemberantasan korupsi telah menjadi fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Presiden juga telah menerbitkan sejumlah intruksi dan arahan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi (KPK). Berikut strategi-strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi: 

     1.      Strategi Pertama : Pencegahan

 Berbagai pendekatan telah dijalankan pemerintah Indonesia untuk memberantas tindak pidana korupsi, tetapi dalam kenyataannya praktik tipikor masih banyak terjadi bahkan hamper disetiap lapisan masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan   hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Salah satu informasi yang paling penting untuk dibuka yaitu mengenai perencanaan dan realisasi anggaran untuk mengawal bersihnya perencanaan dan realisasi anggaran instansi pemerintah. Pencegahan dinilai upaya pemberantasan korupsi yang bisa optimal. Pelibatan sector swasta dan masyarakat wajib dilaksanakan oleh aparat pemerintah sebagai penyedia pelayanan umum. Artinya, baik pemerintah, masyarakat, ataupun swasta harus secara sadar membangun komitmen bersama bagi pencegahan korupsi.


     2.      Strategi Kedua : Penegakan Hukum 

Penegakan hukum perlu didukung oleh kerangka regulasi yang memadai demi menjamin proses penegakkan hukum yang bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pengawasan terhadap lembaga, aparatur, maupun unsur - unsur profesi yang terkait dengan penegakan hukum, juga perlu diperkuat dengan partisipasi masyarakat, baik selaku pelapor maupun saksi. Tujuan Penegakan hukum yaitu untuk penuntasan kasus tipikor secara konsisten dan sesuai hukum posisitif yang berlaku demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.

    3.      Strategi Ketiga : Harmonisasi Peraturan Perundang - undangan 

Tujuan adanya harmonisasi peraturan perundang – undangan adalah untuk menyusun dan merevisi peraturan perundang-undangan anti korupsi dibidang tipikor maupun dibidang strategis lain yang membuka potensi korupsi agar tercipta tatanan regulasi yang harmonis dan memadai PPK, tercapainya kesesuaian antara ketentuan -ketentuan di dalam UNCAC dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Koperasi Di Indonesia Harus Terus Meningkatkan Kinerja dan Produktivitasnya Agar Dapat Menjadi Koperasi Berskala Internasional

  ABSTRAK Objektif : Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan omzet dan jumlah anggota dari 5 Koperasi dari 300 Koperasi Du...