BAGAIMANA PANCASILA MENJADI SISTEM
ETIKA?
Pancasila sebagai sistem etika di
samping merupakan way of life bangsa Indonesia, juga merupakan struktur
pemikiran yang disusun untuk memberikan tuntunan atau panduan kepada setiap
warga negara Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku. Pancasila sebagai
sistem etika, dimaksudkan untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam diri
setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam
kehidupan bermasycarakat, berbangsa, dan bernegara.
A.
Pengertian Etika
Etika adalah kelompok filsafat praktis
(filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan
dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu
yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran
tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai
ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
1.
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan
manusia.
2.
Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya
dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika
individual) maupun mahluk sosial (etika sosial)
B. Etika Pancasila
Etika
Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada
nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan.Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya
apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila, namun juga
sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Memiliki nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang
sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga
realistis dan aplikatif.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang
sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas
kehidupan. Nilai-nilai tersebut dalam istilah Notonagoro merupakan nilai yang
bersifat abstrak umum dan universal, yaitu nilai yang melingkupi realitas
kemanusiaan di manapun, kapanpun dan merupakan dasar bagi setiap tindakan dan
munculnya nilai-nilai yang lain.
1.
Nilai
Ketuhanan
Secara hierarkis, nilai ini dapat
dikatakan sebagai nilai yang tertinggi sebab menyangkut nilai yang bersifat
mutlak. Seluruh nilai kebaikan timbul dari nilai ini (nilai ketuhanan). Suatu
perbuatan akan dikatakan baik jika tidak bertentangan dengan nilai, kaidah,
serta hukum Tuhan. Dari nilai ketuhanan ini dapat menghasilkan nilai
spiritualitas, dan ketaatan.
2.
Nilai
Kemanusiaan
Suatu perbuatan dikatakan baik jika sesuai
dengan nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan Pancasila
ialah keadilan dan keadaban. Keadilan mensyaratkan keseimbangan, antara lahir
& batin, jasmani & rohani, individu & sosial, makhluk bebas mandiri
& makhluk Tuhan yang terikat dengan hukum-hukum Keadaban mengisyaratkan
keunggulan manusia dibandingkan dengan makhluk lainnya seperti hewan, tumbuhan,
dan benda tak hidup. Dari nilai kemanusiaan ini dapat menghasilkan nilai
kesusilaan contohnya tolong menolong, penghargaan, penghormatan, kerja sama,
dan sebagainya.
3.
Nilai
Persatuan
Suatu perbuatan dikatakan baik jika
bisa memperkuat persatuan serta Sikap egois ingin menang sendiri sebagai
perbuatan yang tidak baik, begitupun sikap yang memecah belah persatuan. Sangat
mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan perbuatannya atas nama agama (sila
ke-1), tetapi jika perbuatan tersebut bisa memecah persatuan serta kesatuan
maka menurut pandangan etika Pancasila bukan perbuatan baik. Dari nilai
persatuan dapat menghasilkan nilai cinta tanah air, pengorbanan, dan sebagainya.
4.
Nilai
Kerakyatan
Dalam kaitan nilai kerakyatan ini,
terdapat nilai lain yang sangat penting, yakni nilai hikmat / kebijaksanaan dan
permusyawaratan. Dengan mencari kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah
dari pandangan mayoritas. contohnya pada peristiwa penghapusan tujuh kata
didalam sila pertama Piagam Jakarta.
5.
Nilai
Keadilan
Jika dalam sila kedua disebutkan
kata adil, maka kata tersebut dilihat dari konteks manusia selaku individu.
Adapun nilai keadilan di sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu
perbutan dikatakan baik jika sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak.
Dikembangkannya sikap adil terhadap sesama, agar menjaga keseimbangan antara
hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Dari nilai keadilan
bisa menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama, dan
sebagainya.
D.
Esensi
Pancasila Sebagai Sistem Etika
Hakikat pancasila sebagai
sistem etika terletak pada hal-hal sebagai berikut :
· Pertama, hakikat sila ketuhanan
terletak pada keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai penjamin
Prinsip-prinsip moral. artinya, setiap perilaku warga negara harus didasarkan
atas nilai-nilai moral yang bersumber pada norma agama (ajaran agama).
· Kedua, hakikat sila kemanusiaan
terletak pada actus humanus, yaitu tindakan
manusia yang mengandung implikasi dan konsekuensi moral yang dibedakan
dengan actus homini , yaitu tindakan
manusia yang biasa.
· Ketiga, hakikat sila persatuan
terletak pada kesediaan untuk hidup bersama sebagai warga bangsa yang
mementingkan masalah bangsa diatas kepentingan individu atau kelompok. sistem
etika yang berlandaskan pada semangat kebersamaan, solidaritas social akan
melahirkan kekuatan untuk menghadapi penetrasi nilai yang bersifat memecah
belah bangsa.
· Keempat , hakikat sila
kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah untuk mufakat. artinya, menghargai
diri sendiri sama halnya menghargai orang lain.
· Kelima, hakikat sila keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan dari sistem etika yang tidak
menekankan pada kewajiban semata (deontologis) atau menekankan pada tujuan
belaka (teleologis), tetapi lebih menonjolkan keutamaan (virtue ethics) yang
terkandung dalam nilai keadilan itu sendiri.
E. Urgensi Pancasila Sebagai Sistem
Etika
Hal-hal penting
yang sangat urgen bagi pengembangan Pancasila sebagai sistemetika meliputi hal-hal sebagai berikut :
·
Meletakkan sila-sila Pancasila sebagai sistem etika berarti menempatkan Pancasila sebagai sumber
moral dan inspirasi bagi penentu sikap,
tindakan, dan keputusan yang diambil setiap warganegara.
·
Pancasila sebagai sistemetika memberi
guidance bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi
yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal, nasional, regional, maupun internasional.
·
Pancasila sebagai sistemetika dapat menjadi dasar analisis bagi berbagai kebijakan
yang dibuat oleh penyelenggara Negara sehingga tidak keluar dari semangat Negara kebangsaan
yang berjiwa Pancasilais.
·
Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi filter untuk menyaring pluralitas nilai
yang berkembang dalam kehidupan masyarakat sebagai dampak globalisasi
yang memengaruhi pemikiran warganegara.
F. Alasan
Diperlukannya Pancasila Sebagai Sistem Etika
·
Dekadensi moral yang melanda kehidupan
masyarakat, terutama
generasi muda sehingga membahayakan kelangsungan hidup bernegara.
generasi muda sehingga membahayakan kelangsungan hidup bernegara.
·
Korupsi akan bersimaharajalela karena para
penyelenggara negara
tidak memiliki rambu-rambu normatif dalam menjalankan tugasnya.
tidak memiliki rambu-rambu normatif dalam menjalankan tugasnya.
·
Kurangnya rasa perlu berkontribusi dalam
pembangunan melalui
pembayaran pajak. Hal tersebut terlihat dari kepatuhan pajak yang masih
rendah, padahal peranan pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat dalam
membiayai APBN. Pancasila sebagai sistem etika akan dapat mengarahkan
wajib pajak untuk secara sadar memenuhi kewajiban perpajakannya dengan
baik.
pembayaran pajak. Hal tersebut terlihat dari kepatuhan pajak yang masih
rendah, padahal peranan pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat dalam
membiayai APBN. Pancasila sebagai sistem etika akan dapat mengarahkan
wajib pajak untuk secara sadar memenuhi kewajiban perpajakannya dengan
baik.
·
Pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) dalam
kehidupan
bernegara di Indonesia ditandai dengan melemahnya penghargaan seseorang
terhadap hak pihak lain.
bernegara di Indonesia ditandai dengan melemahnya penghargaan seseorang
terhadap hak pihak lain.
·
Kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap
berbagai aspek
kehidupan manusia, seperti kesehatan, kelancaran penerbangan, nasib
generasi yang akan datang, global warming, perubahan cuaca, dan lain
sebagainya. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa kesadaran terhadap
nilai-nilai Pancasila sebagai sistem etika belum mendapat tempat yang tepat
di hati masyarakat.
kehidupan manusia, seperti kesehatan, kelancaran penerbangan, nasib
generasi yang akan datang, global warming, perubahan cuaca, dan lain
sebagainya. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa kesadaran terhadap
nilai-nilai Pancasila sebagai sistem etika belum mendapat tempat yang tepat
di hati masyarakat.
G.
Sumber Historis tentang Pancasila Sebagai Sistem
Etika
·
Pada zaman Orde Lama, Pancasila sebagai
system etika masih berbentuk sebagai Philosofische Grondslag atau Weltanschauung.
Artinya, nilai-niali Pancasila belum ditegaskan di dalam system etika, tetapi
nilai-nilai moral telah terdapat pandangan hidup masyarakat.
·
Pada zaman Orde Baru, Pancasila sebagai
system etika disosialisasikan melalui penataran P-4 dan diinstitusionalkan
dalam Wadah BP-7. Ada banyak butir Pancasila yang dijabarkan dari kelima sila
Pancasila sebagai hasil temuan dari para peneliti BP-7.
·
Pada era Reformasi, Pancasila sebagai
system etika tenggelam dalam hiruk-pikuk perebutan kekuasaan yang menjurus
kepada pelanggaran etika politik. Salah satu bentuk pelanggaran etika politik
adalah abuse of power. Baik oleh penyelenggara Negara di legislative,
eksekutif, maupun yudikatif. Penyalahgunaan Kekuasaan atau kewenangan inilah
yang menciptakan korupsi diberbagai kalangan penyalahgunaan Negara.
TUGAS 1
Kembangkanlah lebih lanjut kasus penuntasan korupsi di
tengah-tengah masyarakat dengan pendekatan atau strategi mengedepankan masalah
etika pancasila tersebut, sehingga kasus korupsi bisa dikurangi bahkan bisa
diatasi oleh pemerintah dan KPK.
Jawab :
Dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang adil,makmur,dan sejahtera, serta berkesinambungan
perlu ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya
pada era reformasi ini. Karena korupsi telah terbukti menimbulkan kerugian yang
sangat besar pada rakyat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu,etika politik
sangat dibutuhkan dalam negara. Pemerintah berupaya mewujudkan penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Koluksi,dan Nepotisme. Salah satu langkah yang dilakukan, para
penyelenggara Negara perlu dan berkewajiban mengumumkan dan melaporkan harta
kekayaan sebelum dan sesudah memangku jabatan. Langkah itu bertujuan mewujudkan
penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari praktik korupsi, koluksi, dan
nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu para pejabat Negara
seharusnya dapat memegang teguh dan melaksanakan prinsip – prinsip dasar etika
politik, diantaranya:
1. Pluralisme,
artinya untuk hidup yang positif, damai, toleran, dan biasa bersama warga
masyarakat yang berbeda pandangan hidup, budaya, agama, dan adat.
2. Hak Asasi Manusia, jaminan hak-hak asasi manusia
adalah kemanusiaan yang adil dan beradab karena hak-hak asasi manusia
menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya
sebagai manusia dan sebaliknya.
3. Solidaritas Bangsa,
solidaritas mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup demi diri sendiri,
melainkan juga demi orang lain. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar olehkorupsi.
4. Demokrasi,
prinsip demokrasi yang bermakna dari rakyat, olehrakyat, untuk rakyat.
Hendaknya dapat menyadarkan kalangan elite yang menjabat untuk bersikap peduli
terhadap rakyatnya.
5. Keadilan sosial,
keadilan merupakan norma yang paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Dengan
para elite Negara memiliki prinsip – prinsip dasar etika politik tersebut, sedikit
demi sedikit tindak pidana korupsi didalam Negara akan berkurang karena kesadaran
dari diri masing-masing akan pentingnya sebuah kesatuan negara.
Strategi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi, dikutip dari StrategiNasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah tahun 2012-2014) bahwa pemberantasan
korupsi telah menjadi fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Presiden
juga telah menerbitkan sejumlah intruksi dan arahan untuk pencegahan dan pemberantasan
korupsi (KPK). Berikut strategi-strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi:
1.
Strategi
Pertama : Pencegahan
Berbagai pendekatan telah dijalankan
pemerintah Indonesia untuk memberantas tindak pidana korupsi, tetapi dalam kenyataannya
praktik tipikor masih banyak terjadi bahkan hamper disetiap lapisan masyarakat.
Keterbukaan informasi merupakan hak yang
harus dipenuhi oleh pemerintah. Salah satu informasi yang paling penting untuk dibuka
yaitu mengenai perencanaan dan realisasi anggaran untuk mengawal bersihnya perencanaan
dan realisasi anggaran instansi pemerintah. Pencegahan dinilai upaya pemberantasan
korupsi yang bisa optimal. Pelibatan sector swasta dan masyarakat wajib dilaksanakan
oleh aparat pemerintah sebagai penyedia pelayanan umum. Artinya, baik
pemerintah, masyarakat, ataupun swasta harus secara sadar membangun komitmen bersama
bagi pencegahan korupsi.
2.
Strategi
Kedua : Penegakan Hukum
Penegakan hukum
perlu didukung oleh kerangka regulasi yang memadai demi menjamin proses penegakkan
hukum yang bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pengawasan terhadap lembaga,
aparatur, maupun unsur - unsur profesi yang terkait dengan penegakan hukum, juga
perlu diperkuat dengan partisipasi masyarakat, baik selaku pelapor maupun saksi.
Tujuan Penegakan hukum yaitu untuk penuntasan kasus tipikor secara konsisten dan
sesuai hukum posisitif yang berlaku demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap
penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
3.
Strategi Ketiga : Harmonisasi Peraturan Perundang - undangan
Tujuan adanya
harmonisasi peraturan perundang – undangan adalah untuk menyusun dan merevisi peraturan
perundang-undangan anti korupsi dibidang tipikor maupun dibidang strategis lain
yang membuka potensi korupsi agar tercipta tatanan regulasi yang harmonis dan memadai
PPK, tercapainya kesesuaian antara ketentuan -ketentuan di dalam UNCAC dengan
hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar