Jumat, 24 April 2020

Tugas 5 Pendidikan Pancasila


BAGAIMANA PANCASILA MENJADI SISTEM ETIKA?

Pancasila sebagai sistem etika di samping merupakan way of life bangsa Indonesia, juga merupakan struktur pemikiran yang disusun untuk memberikan tuntunan atau panduan kepada setiap warga negara Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku. Pancasila sebagai sistem etika, dimaksudkan untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam diri setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam kehidupan bermasycarakat, berbangsa, dan bernegara.

    A.  Pengertian Etika

Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
1. Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2. Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun mahluk sosial (etika sosial)


   B.  Etika Pancasila

 Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Memiliki nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. 
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas kehidupan. Nilai-nilai tersebut dalam istilah Notonagoro merupakan nilai yang bersifat abstrak umum dan universal, yaitu nilai yang melingkupi realitas kemanusiaan di manapun, kapanpun dan merupakan dasar bagi setiap tindakan dan munculnya nilai-nilai yang lain. 


C.  Makna Pancasila Sebagai Sistem Etika dan Karakter Bangsa
 
1.     Nilai Ketuhanan
  
               Secara hierarkis, nilai ini dapat dikatakan sebagai nilai yang tertinggi sebab menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan timbul dari nilai ini (nilai ketuhanan). Suatu perbuatan akan dikatakan baik jika tidak bertentangan dengan nilai, kaidah, serta hukum Tuhan. Dari nilai ketuhanan ini dapat menghasilkan nilai spiritualitas, dan ketaatan.

          2.     Nilai Kemanusiaan 

                   Suatu perbuatan dikatakan baik jika sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan Pancasila ialah keadilan dan keadaban. Keadilan mensyaratkan keseimbangan, antara lahir & batin, jasmani & rohani, individu & sosial, makhluk bebas mandiri & makhluk Tuhan yang terikat dengan hukum-hukum Keadaban mengisyaratkan keunggulan manusia dibandingkan dengan makhluk lainnya seperti hewan, tumbuhan, dan benda tak hidup. Dari nilai kemanusiaan ini dapat menghasilkan nilai kesusilaan contohnya tolong menolong, penghargaan, penghormatan, kerja sama, dan sebagainya.
 
3.     Nilai Persatuan 

Suatu perbuatan dikatakan baik jika bisa memperkuat persatuan serta Sikap egois ingin menang sendiri sebagai perbuatan yang tidak baik, begitupun sikap yang memecah belah persatuan. Sangat mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan perbuatannya atas nama agama (sila ke-1), tetapi jika perbuatan tersebut bisa memecah persatuan serta kesatuan maka menurut pandangan etika Pancasila bukan perbuatan baik. Dari nilai persatuan dapat menghasilkan nilai cinta tanah air, pengorbanan, dan sebagainya.

4.     Nilai Kerakyatan

Dalam kaitan nilai kerakyatan ini, terdapat nilai lain yang sangat penting, yakni nilai hikmat / kebijaksanaan dan permusyawaratan. Dengan mencari kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah dari pandangan mayoritas. contohnya pada peristiwa penghapusan tujuh kata didalam sila pertama Piagam Jakarta.


5.     Nilai Keadilan

Jika dalam sila kedua disebutkan kata adil, maka kata tersebut dilihat dari konteks manusia selaku individu. Adapun nilai keadilan di sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu perbutan dikatakan baik jika sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak. Dikembangkannya sikap adil terhadap sesama, agar menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Dari nilai keadilan bisa menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama, dan sebagainya.


      D.   Esensi Pancasila Sebagai Sistem Etika

      Hakikat pancasila sebagai sistem etika terletak pada hal-hal sebagai berikut : 

·      Pertama, hakikat sila ketuhanan terletak pada keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai penjamin Prinsip-prinsip moral. artinya, setiap perilaku warga negara harus didasarkan atas nilai-nilai moral yang bersumber pada norma agama (ajaran agama). 

·      Kedua, hakikat sila kemanusiaan terletak pada actus humanus, yaitu tindakan manusia yang mengandung implikasi dan konsekuensi moral yang dibedakan dengan actus homini , yaitu tindakan manusia yang biasa. 

·      Ketiga, hakikat sila persatuan terletak pada kesediaan untuk hidup bersama sebagai warga bangsa yang mementingkan masalah bangsa diatas kepentingan individu atau kelompok. sistem etika yang berlandaskan pada semangat kebersamaan, solidaritas social akan melahirkan kekuatan untuk menghadapi penetrasi nilai yang bersifat memecah belah bangsa. 

·      Keempat , hakikat sila kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah untuk mufakat. artinya, menghargai diri sendiri sama halnya menghargai orang lain. 

·   Kelima, hakikat sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan dari sistem etika yang tidak menekankan pada kewajiban semata (deontologis) atau menekankan pada tujuan belaka (teleologis), tetapi lebih menonjolkan keutamaan (virtue ethics) yang terkandung dalam nilai keadilan itu sendiri. 


  
      E. Urgensi Pancasila Sebagai Sistem Etika

      Hal-hal penting yang sangat urgen bagi pengembangan Pancasila sebagai sistemetika meliputi hal-hal sebagai berikut :

·         Meletakkan sila-sila Pancasila sebagai sistem etika berarti menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan, dan keputusan yang diambil setiap warganegara.
·         Pancasila sebagai sistemetika memberi guidance bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal, nasional, regional, maupun internasional.
·         Pancasila sebagai sistemetika dapat menjadi dasar analisis bagi berbagai kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara Negara sehingga tidak keluar dari semangat Negara kebangsaan yang berjiwa Pancasilais.
·         Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi filter untuk menyaring pluralitas nilai yang berkembang dalam  kehidupan masyarakat sebagai dampak globalisasi yang memengaruhi pemikiran warganegara.

       F.    Alasan Diperlukannya Pancasila Sebagai Sistem Etika

·         Dekadensi moral yang melanda kehidupan masyarakat, terutama
generasi muda sehingga membahayakan kelangsungan hidup bernegara.
·         Korupsi akan bersimaharajalela karena para penyelenggara negara
tidak memiliki rambu-rambu normatif dalam menjalankan tugasnya.
·         Kurangnya rasa perlu berkontribusi dalam pembangunan melalui
pembayaran pajak. Hal tersebut terlihat dari kepatuhan pajak yang masih
rendah, padahal peranan pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat dalam
membiayai APBN. Pancasila sebagai sistem etika akan dapat mengarahkan
wajib pajak untuk secara sadar memenuhi kewajiban perpajakannya dengan
baik.
·         Pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan
bernegara di Indonesia ditandai dengan melemahnya penghargaan seseorang
terhadap hak pihak lain.
·         Kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap berbagai aspek
kehidupan manusia, seperti kesehatan, kelancaran penerbangan, nasib
generasi yang akan datang, global warming, perubahan cuaca, dan lain
sebagainya. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa kesadaran terhadap
nilai-nilai Pancasila sebagai sistem etika belum mendapat tempat yang tepat
di hati masyarakat.



      G.  Sumber Historis tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika

·        Pada zaman Orde Lama, Pancasila sebagai system etika masih berbentuk sebagai Philosofische Grondslag atau Weltanschauung. Artinya, nilai-niali Pancasila belum ditegaskan di dalam system etika, tetapi nilai-nilai moral telah terdapat pandangan hidup masyarakat.
·        Pada zaman Orde Baru, Pancasila sebagai system etika disosialisasikan melalui penataran P-4 dan diinstitusionalkan dalam Wadah BP-7. Ada banyak butir Pancasila yang dijabarkan dari kelima sila Pancasila sebagai hasil temuan dari para peneliti BP-7.
·        Pada era Reformasi, Pancasila sebagai system etika tenggelam dalam hiruk-pikuk perebutan kekuasaan yang menjurus kepada pelanggaran etika politik. Salah satu bentuk pelanggaran etika politik adalah abuse of power. Baik oleh penyelenggara Negara di legislative, eksekutif, maupun yudikatif. Penyalahgunaan Kekuasaan atau kewenangan inilah yang menciptakan korupsi diberbagai kalangan penyalahgunaan Negara.


TUGAS 1
Kembangkanlah lebih lanjut kasus penuntasan korupsi di tengah-tengah masyarakat dengan pendekatan atau strategi mengedepankan masalah etika pancasila tersebut, sehingga kasus korupsi bisa dikurangi bahkan bisa diatasi oleh pemerintah dan KPK. 

Jawab :  
       Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,makmur,dan sejahtera, serta berkesinambungan perlu ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya pada era reformasi ini. Karena korupsi telah terbukti menimbulkan kerugian yang sangat besar pada rakyat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu,etika politik sangat dibutuhkan dalam negara. Pemerintah berupaya mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Koluksi,dan Nepotisme.  Salah satu langkah yang dilakukan, para penyelenggara Negara perlu dan berkewajiban mengumumkan dan melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah memangku jabatan. Langkah itu bertujuan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari praktik korupsi, koluksi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu para pejabat Negara seharusnya dapat memegang teguh dan melaksanakan prinsip – prinsip dasar etika politik, diantaranya:


1. Pluralisme, artinya untuk hidup yang positif, damai, toleran, dan biasa bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, budaya, agama, dan adat.
2. Hak Asasi  Manusia, jaminan hak-hak asasi manusia adalah kemanusiaan yang adil dan beradab karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia dan sebaliknya.
3. Solidaritas Bangsa, solidaritas mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain. Solidaritas itu dilanggar dengan  kasar olehkorupsi.
4. Demokrasi, prinsip demokrasi yang bermakna dari rakyat, olehrakyat, untuk rakyat. Hendaknya dapat menyadarkan kalangan elite yang menjabat untuk bersikap peduli terhadap rakyatnya.
5. Keadilan sosial, keadilan merupakan norma yang paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Dengan para elite Negara memiliki prinsip – prinsip dasar etika politik tersebut, sedikit demi sedikit tindak pidana korupsi didalam Negara akan berkurang karena kesadaran dari diri masing-masing akan pentingnya sebuah kesatuan negara. 

Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dikutip dari StrategiNasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah tahun 2012-2014) bahwa pemberantasan korupsi telah menjadi fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Presiden juga telah menerbitkan sejumlah intruksi dan arahan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi (KPK). Berikut strategi-strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi: 

     1.      Strategi Pertama : Pencegahan

 Berbagai pendekatan telah dijalankan pemerintah Indonesia untuk memberantas tindak pidana korupsi, tetapi dalam kenyataannya praktik tipikor masih banyak terjadi bahkan hamper disetiap lapisan masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan   hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Salah satu informasi yang paling penting untuk dibuka yaitu mengenai perencanaan dan realisasi anggaran untuk mengawal bersihnya perencanaan dan realisasi anggaran instansi pemerintah. Pencegahan dinilai upaya pemberantasan korupsi yang bisa optimal. Pelibatan sector swasta dan masyarakat wajib dilaksanakan oleh aparat pemerintah sebagai penyedia pelayanan umum. Artinya, baik pemerintah, masyarakat, ataupun swasta harus secara sadar membangun komitmen bersama bagi pencegahan korupsi.


     2.      Strategi Kedua : Penegakan Hukum 

Penegakan hukum perlu didukung oleh kerangka regulasi yang memadai demi menjamin proses penegakkan hukum yang bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pengawasan terhadap lembaga, aparatur, maupun unsur - unsur profesi yang terkait dengan penegakan hukum, juga perlu diperkuat dengan partisipasi masyarakat, baik selaku pelapor maupun saksi. Tujuan Penegakan hukum yaitu untuk penuntasan kasus tipikor secara konsisten dan sesuai hukum posisitif yang berlaku demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.

    3.      Strategi Ketiga : Harmonisasi Peraturan Perundang - undangan 

Tujuan adanya harmonisasi peraturan perundang – undangan adalah untuk menyusun dan merevisi peraturan perundang-undangan anti korupsi dibidang tipikor maupun dibidang strategis lain yang membuka potensi korupsi agar tercipta tatanan regulasi yang harmonis dan memadai PPK, tercapainya kesesuaian antara ketentuan -ketentuan di dalam UNCAC dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koperasi Di Indonesia Harus Terus Meningkatkan Kinerja dan Produktivitasnya Agar Dapat Menjadi Koperasi Berskala Internasional

  ABSTRAK Objektif : Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan omzet dan jumlah anggota dari 5 Koperasi dari 300 Koperasi Du...