TUGAS 2
(Rangkuman)
Pancasila Menjadi Dasar Negara
Republik Indonesia
Esensi nilai-nilai Pancasila yaitu Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
A.
Menelusuri
Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi
Dasar Negara
1. Menelusuri
Konsep Negara
Agar tercipta kondisi yang
harmonis dan tertib dalam memenuhi kebutuhannya, dalam memperjuangkan
kesejahteraannya, manusia membutuhkan Negara. Nah, Negara adalah suatu
organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan
tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu.
Menurut Diponolo terdapat Unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya
Negara yaitu :
a.
Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau
territoir
b.
Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat),
rakyat atau bangsa
c.
Unsur organisasi, atau tat kerjasama, atau tata
pemerintahan
- Ketiga unsure tersebut dinyatakan sebagai unsure konstitutif. Selain unsure konstitutif ada juga unsure deklaratif dalam hal ini pengakuan dari Negara lain.
Tata Negara tidak dapat dilihat dari 2 pendekatan,
yaitu :
b. Negara dalam keadaan bergerak
- Konsekuensi Pancasila sebagai dasar Negara bagi Negara RI, antara lain : Negara Indonesia merupakan Negara kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 UUD Negara RI 1945). Pasal tersebut menjelaskan hubungan Pancasila sila ketiga yaitu Negara kesatuan bukan sebagai Negara serikat. Konsep Negara RI sejalan dengan sla kedua dan keempat pancasila , yaitu Negara hukum yang demokratis. Lalu, pada pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945, bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
2.
Menelusuri Konsep Tujuan Negara
Tujuan Negara :
a. Kekuatan,
Kekuasaan, dan Kebesaran/Keagungan sebagai Tujuan Negara
b. Kepastian
Hidup, Keamanan dan Ketertiban sebagai Tujuan Negara
c. Keadilan
sebagai Tujuan Negara
d. Kesejahteraan
dan Kebahagiaan Hidup sebagai tujuan Negara
e. Kemerdekaan
sebagai Tujuan Negara
Tujuan yang
ingin dicapai oleh setiap orang mungkin sama, yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan, tetapi cara nya berbeda-beda.
Jalan yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan dapat digolongkan ke dalam 2
aliran, yaitu :
a. Aliran Liberal Individualis, berpendapat
kesejahteraan dan kebahagiaan harus dicapai
dengan politik dan system ekonomi liberal melalui persaingan bebas.
b.
Aliran Kolektivis atau sosialis , berpandang
kesejahteraan dan kebahagiaan manusia hanya dapat diwujudkan melalui politik
dan system ekonomi terpimpin/totaliter.
Tujuan Negara Republik Indonesia
yaitu Mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan seluruh bangsa dan
seluruh wilayah Negara. Maka pendekatannya yaitu :
-
Pendekatan Kesejahteraan (Prosperity approach)
-
Pendekatan Keamanan (Security approach)
3.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara
Dasar Negara diartikan sebagai landasan dan sumber
dalam membentuk dan menyelenggarakan Negara. Norma dasar ini merupakan norma
tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan system norma dalam masyarakat yang
teratur termasuk didalamnya Negara yang sifatnya tidak berubah. Dengan
demikian, dasar Negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara
yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum, baik
tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu Negara.
Prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat dan berjenjang, termanifestasikan dalam
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang tercemin pada pasal 7 yang menyebutkan jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
-
Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
-
Peraturan Pemerintah
-
Peraturan Presiden
-
Peraturan Daerah Provinsi, dan
-
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
B.
Menanya
Alasan Diperlukannya kajian Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan
kepribadian bangsa yang nilai-nilainya bersifat nasional yang mendasari kebudayaan bangsa, maka
nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi. Dengan Pancasila,
perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihindari karena pandangan Pancasila
bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan , keselarasan dan
keserasian sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina menjadi suatu pola
kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang berada dalam suatu
keseragaman yang kokoh.
C.
Menggali
Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai
dasar Negara
1.
Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara Yuridis Ketatanegaraan, Pancasila merupakan
dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya
ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia.
Ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Perundang—Undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum Negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum Negara, yaitu sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan
ideology Negara serta sekaligus dasa filosofis bangsa dan Negara sehingga
setoiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2.
Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara sering disebut
Philosophische Grondslog dari Negara, ideologi Negara , staatsidee. Dalam Hal
ini, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah Negara. Atau dengan
kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
Negara.
3.
Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara
- Pertama, Nilai Ketuhanan sebagai sumber etika
dan spiritualitas dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan
bernegara.
- Kedua, Nilai Kemanusiaan universal yang
bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat social dianggap penting
sebagai fundamental etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia.
- Ketiga, nilai-nilai etis kemanusiaan harus
mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum
menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh.
- Keempat, Nilai Ketuhanan, kemanusiaan, dan nilai
serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisnya harus menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
- Kelima, nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, nilai dan
cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh
dalam mewujudkan keadilan social.
4.
Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa
Pancasila menjelma menjadi asas dalam system demokrasi konstitusional.
Konsekuensinya, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa
Indonesia.
D. Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.
Argumen tentang Dinamika Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara, lahir dan berkembang melalui suatu proses
yang cukup panjang.Pada saat berdirinya Negara Republik Indonesia yang ditandai
dengan dibacakannya teks proklamsi pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia
sepakat pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Namun, sejak November 1945 sampai
menjelang ditetapkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, pemerintah Indonesia
mempraktikan system demokrasi liberal.
2.
Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila
Pancasila harus senantiasa menjadi benteng moral dalam menjawab
tantangan-tantangan terhadap unsur-unsur kehidupan bernegara, yaitu social,
politik, ekonomi, budaya, dan agama. Tantangan yang muncul, antara lain berasal
dari derasnya arus paham-paham yang bersandar pada otoritas materi, seperti liberalism,
kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang menggerus
kepribadian bangsa yang berkarakter.
E. Mendeskripsikan
Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
1.
Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar
Negara
a.
Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Antara lain :
-
Pancasila sebagai dasar Negara adalah sumber
dari segala sumber tertib hukum.
-
Meliputi suasana kebatinan
(Geislichenhintergrund) dari UUD 1945
-
Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar Negara
-
Mengandung norma yang megharuskan UUD
mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara.
-
Merupakan sumber semangat abadi UUD 1945 bagi
penyelenggaraan Negara, para pelaksana pemerintahan.
b.
Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum sudah selayaknya
menjadi ruh dari berbagai peraturan yang ada di Indonesia.
PembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
ditegaskan dalam alinea keempat terdapat kata “berdasarkan” yang berarti,
pancasila merupakan dasar Negara kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagau
dasar Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi
landasandan pedoman dalam membentuk dan menyelenggarakan Negara, termasuk
menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal
ini berarti perilaku para penyelenggara Negara dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintah Negara, harus sesuai dengan perundang-undangan yang
mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
2.
Hubungan Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan
RI
Sifat Hubungan antara Pembukaan dan Proklamasi yaitu memberikan
penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada 17 Agustus 1945, memberikan
penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, dan memberikan
pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 1945.
3. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
- Pembukaan UUD 1945 memenuhi syaratunsur mutlak
sebagai staatfundamentalnorm. Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan merupakan
peraturan hukum yang tertinggi diatas Undang-Undang Dasar.
- Pancasila merupakan asas kerohanian dari
Pembukaan UUD 1945 sebagai staatfundamentalnorm, yang mempunyai hakikat
kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi Negara yang dibentuk dengan
perkataan lain, jalan hukum tidak lagi dapat diubah.
4. Penjabaran Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD NRI
1945
Dalam Kaitannya dengan penjabaran Pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945,
bahwa pancasila merupakan nilai dasar yang sifatnya permanen dalam arti secara
ilmiah-akademis, terutama menurut ilmu hukum , tidak dapat diubah karena
merupakan asas kerohanian atau nilai inti dari Pembukaan UUD 1945 sebagai
kaidah Negara yang fundamental.
5. Implementasi Pancasila dalam Perumusan Kebijakan
a.
Bidang Politik
Implementasi pancasila dalam perumusan kebijakan pada bidang politik
dapat ditransformasikan melalui system politik yang bertumpu kepada asas
kedaulatan rakyat berdasarkan konstitusi, mengacu pada pasal 1 ayat (2) UUD
1945.
b.
Bidang Ekonomi
Dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, maka Badan Usaha Miliki
Negara juga menempati posisi yang strategis dalam meningkatkanekonomi nasional
dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, maengacu kepada ketentuan
dalam pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) UUD 1945, Negara Indonesia berkewajiban
mengembangkan system jaminan social, meberdayakan masyarakat yang lemah, serta
memelihara kelompok marginal, khususnya fakir miskin dan anak terlantar.
c.
Bidang Sosial Budaya
Semua Kebijakan social budaya yang harus dikembangkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia harus menekankan rasa
kebersamaan dan semangat kegotong-royongan karena gotong-royong merupakan
kepribadian bangsa Indonesia yang konstruktif sehingga budaya tersebut harus
dikembangkan dalam konteks kekinian.
Pancasila dalam bidang Hankam terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 dapat
dikemukakan :
- Kedudukan warga Negara dalam pertahanan dan
keamanan
“Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan kemanan Negara”
- System pertahanan dan keamanan
System yang dianut yaitu Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata).
- Tugas Pokok TNI
Sebagai alat Negara dengan tugas pokok mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan rakyat .
- Tugas Pokok POLRI
Sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,
mempunyai tugas pokok melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum
Tugas
Proyek tentang Ekstensi Pancasila :
Ekstensi Pancasila sebagai Dasar Negara, filosofi bangsa,
serta ideology pemersatu diyakini mulai memasuki gelombang keempat. Kondisi itu
ditandai dengan semakin menguatnya keinginan masyarakat agar peran dan fungsi
pancasila kembali direvitalisasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Jika
memang kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
adalah sebagai dasar Negara.
Jika memang kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara. Yang diaman pernyataan
demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai
berikut ”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Memang “berdasarkan” hal tersebut secara jelas menyatakan
bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal selama ini oleh karena
tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan
Alenia IV. Dan selain itu secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang
dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers)
itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka. Dimana permasalahan
pancasila kian menjauh dari (the founding fathers) yang
merumuskan pacasila sebagai pemersatu bangsa kita lihat saja permasalahan Papua
Merdeka , Bendera Aceh dan lain-lain. Hal ini menandakan pancsila sepenuhnya
belum dapat melengkapi keseluruhan dari apa yang telah dikatakan UUD1945.
Sumber : https://www.kompasiana.com/ridwanbarkhoi/551ff59da33311db2bb67429/eksistensi-pancasila-masa-kini
Pandangan
Mahasiswa tentang Program 4 Pilar dari Majelis Permusyawaratan Rakyat
·
Menurut saya, Jika dari 4 pilar MPR RI terdiri
dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indoonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika maka dapat membangun empat landasan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terdiri dari landasan ideology,
konstitusi, persatuan dan kesatuan, dan semangat keberagaman sebagai modal social
membangun kekuatan bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar