Jumat, 03 April 2020

Tugas 2 Pendidikan Pancasila


TUGAS 2 
 (Rangkuman) 
Pancasila  Menjadi Dasar Negara Republik Indonesia

        Esensi nilai-nilai Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.

   A.    Menelusuri Konsep Negara, Tujuan  Negara dan Urgensi Dasar Negara

1.      Menelusuri Konsep Negara

     Agar tercipta kondisi yang harmonis dan tertib dalam memenuhi kebutuhannya, dalam memperjuangkan kesejahteraannya, manusia membutuhkan Negara. Nah, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. 

Menurut Diponolo terdapat Unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya Negara yaitu :
a.       Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir
b.      Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa
c.       Unsur organisasi, atau tat kerjasama, atau tata pemerintahan


  • Ketiga unsure tersebut dinyatakan sebagai unsure konstitutif. Selain unsure konstitutif ada juga unsure deklaratif dalam hal ini pengakuan dari Negara lain.
        Tata Negara tidak dapat dilihat dari 2 pendekatan, yaitu :

             a.  Negara dalam keadaan diam  
             b.  Negara dalam keadaan bergerak


  • Konsekuensi Pancasila sebagai dasar Negara bagi Negara RI, antara lain : Negara Indonesia merupakan Negara kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 UUD Negara RI 1945). Pasal tersebut menjelaskan hubungan Pancasila sila ketiga yaitu Negara kesatuan bukan sebagai Negara serikat. Konsep Negara  RI sejalan dengan sla kedua dan keempat pancasila , yaitu Negara hukum yang demokratis. Lalu, pada pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945, bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.


2.       Menelusuri Konsep Tujuan Negara 

Tujuan Negara :
a.       Kekuatan, Kekuasaan, dan Kebesaran/Keagungan sebagai Tujuan Negara
b.      Kepastian Hidup, Keamanan dan Ketertiban sebagai Tujuan Negara
c.       Keadilan sebagai Tujuan Negara
d.      Kesejahteraan dan Kebahagiaan Hidup sebagai tujuan Negara
e.      Kemerdekaan sebagai Tujuan Negara 

Tujuan yang ingin dicapai oleh setiap orang mungkin sama, yaitu kesejahteraan dan   kebahagiaan, tetapi cara nya berbeda-beda. Jalan yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan dapat digolongkan ke dalam 2 aliran, yaitu :

a.    Aliran Liberal Individualis, berpendapat kesejahteraan dan kebahagiaan harus dicapai   dengan politik dan system ekonomi liberal melalui persaingan bebas.
b.    Aliran Kolektivis atau sosialis , berpandang kesejahteraan dan kebahagiaan manusia hanya dapat diwujudkan melalui politik dan system ekonomi terpimpin/totaliter. 

          Tujuan Negara Republik Indonesia yaitu Mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan seluruh bangsa dan seluruh wilayah Negara. Maka pendekatannya yaitu :
-          Pendekatan Kesejahteraan (Prosperity approach)
-          Pendekatan Keamanan (Security approach)

3.       Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara

Dasar Negara diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan Negara. Norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan system norma dalam masyarakat yang teratur termasuk didalamnya Negara yang sifatnya tidak berubah. Dengan demikian, dasar Negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu Negara.
Prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat  dan berjenjang, termanifestasikan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tercemin pada pasal 7 yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
-          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-          Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
-          Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
-          Peraturan Pemerintah
-          Peraturan Presiden
-          Peraturan Daerah Provinsi, dan
-          Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.




   B.      Menanya Alasan Diperlukannya kajian Pancasila sebagai dasar Negara 

Pancasila merupakan pandangan hidup dan  kepribadian bangsa yang nilai-nilainya bersifat nasional  yang mendasari kebudayaan bangsa, maka nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi. Dengan Pancasila, perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihindari karena pandangan Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan , keselarasan dan keserasian sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang berada dalam suatu keseragaman yang kokoh.
 
  C.  Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai dasar Negara

1.       Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara 

Secara Yuridis Ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia.
Ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang—Undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara, yaitu sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideology Negara serta sekaligus dasa filosofis bangsa dan Negara sehingga setoiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 

2.       Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara 

Pancasila sebagai dasar Negara sering disebut Philosophische Grondslog dari Negara, ideologi Negara , staatsidee. Dalam Hal ini, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah Negara. Atau dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. 

3.       Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara

-       Pertama, Nilai Ketuhanan sebagai sumber etika dan spiritualitas dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara.
-       Kedua, Nilai Kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat social dianggap penting sebagai fundamental etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia.
-       Ketiga, nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh.
-       Keempat, Nilai Ketuhanan, kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisnya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
-      Kelima, nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan social. 

4.       Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa Pancasila menjelma menjadi asas dalam system demokrasi konstitusional. Konsekuensinya, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia.

   D.  Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar   Negara

1.       Argumen tentang Dinamika Pancasila

Pancasila sebagai dasar Negara, lahir dan berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang.Pada saat berdirinya Negara Republik Indonesia yang ditandai dengan dibacakannya teks proklamsi pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia sepakat pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Namun, sejak November 1945 sampai menjelang ditetapkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, pemerintah Indonesia mempraktikan system demokrasi liberal.

2.       Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila 

Pancasila harus senantiasa menjadi benteng moral dalam menjawab tantangan-tantangan terhadap unsur-unsur kehidupan bernegara, yaitu social, politik, ekonomi, budaya, dan agama. Tantangan yang muncul, antara lain berasal dari derasnya arus paham-paham yang bersandar pada otoritas materi, seperti liberalism, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang menggerus kepribadian bangsa yang berkarakter.

   E.  Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara

1.       Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
a.       Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Antara lain :
-          Pancasila sebagai dasar Negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum.
-          Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945
-          Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar Negara
-          Mengandung norma yang megharuskan UUD mengandung  isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara.
-          Merupakan sumber semangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggaraan Negara, para pelaksana pemerintahan.
b.      Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum sudah selayaknya menjadi ruh dari berbagai peraturan yang ada di Indonesia. PembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan dalam alinea keempat terdapat kata “berdasarkan” yang berarti, pancasila merupakan dasar Negara kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagau dasar Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasandan pedoman dalam membentuk dan menyelenggarakan Negara, termasuk menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti perilaku para penyelenggara Negara dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah Negara, harus sesuai dengan perundang-undangan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

2.       Hubungan Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI
        Sifat Hubungan antara Pembukaan dan Proklamasi yaitu memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada 17 Agustus 1945, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, dan memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 1945.

3.   Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
-       Pembukaan UUD 1945 memenuhi syaratunsur mutlak sebagai staatfundamentalnorm. Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan merupakan peraturan hukum yang tertinggi diatas Undang-Undang Dasar.
-      Pancasila merupakan asas kerohanian dari Pembukaan UUD 1945 sebagai staatfundamentalnorm, yang mempunyai hakikat kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi Negara yang dibentuk dengan perkataan lain, jalan hukum tidak lagi dapat diubah.
       
4.   Penjabaran Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD NRI 1945
     Dalam Kaitannya dengan penjabaran Pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945, bahwa pancasila merupakan nilai dasar yang sifatnya permanen dalam arti secara ilmiah-akademis, terutama menurut ilmu hukum , tidak dapat diubah karena merupakan asas kerohanian atau nilai inti dari Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah Negara yang fundamental.

5.   Implementasi Pancasila dalam Perumusan Kebijakan
a.       Bidang Politik
Implementasi pancasila dalam perumusan kebijakan pada bidang politik dapat ditransformasikan melalui system politik yang bertumpu kepada asas kedaulatan rakyat berdasarkan konstitusi, mengacu pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

b.      Bidang Ekonomi
Dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, maka Badan Usaha Miliki Negara juga menempati posisi yang strategis dalam meningkatkanekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, maengacu kepada ketentuan dalam pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) UUD 1945, Negara Indonesia berkewajiban mengembangkan system jaminan social, meberdayakan masyarakat yang lemah, serta memelihara kelompok marginal, khususnya fakir miskin dan anak terlantar. 

c.       Bidang Sosial Budaya
Semua Kebijakan social budaya yang harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia harus menekankan rasa kebersamaan dan semangat kegotong-royongan karena gotong-royong merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang konstruktif sehingga budaya tersebut harus dikembangkan dalam konteks kekinian. 

               d.      Bidang Hankam
Pancasila dalam bidang Hankam terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 dapat dikemukakan :
-       Kedudukan warga Negara dalam pertahanan dan keamanan
“Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan Negara”
-      System pertahanan dan keamanan
System yang dianut yaitu Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
-      Tugas Pokok TNI
Sebagai alat Negara dengan tugas pokok mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan rakyat .
-      Tugas Pokok POLRI
Sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mempunyai tugas pokok melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum


Tugas Proyek  tentang Ekstensi Pancasila : 

Ekstensi Pancasila sebagai Dasar Negara, filosofi bangsa, serta ideology pemersatu diyakini mulai memasuki gelombang keempat. Kondisi itu ditandai dengan semakin menguatnya keinginan masyarakat agar peran dan fungsi pancasila kembali direvitalisasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Jika memang kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar Negara.
Jika memang kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara. Yang diaman pernyataan demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut ”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Memang “berdasarkan” hal tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI.  Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal selama ini oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Dan selain itu secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers)  itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka. Dimana permasalahan pancasila kian menjauh dari (the founding fathers) yang merumuskan pacasila sebagai pemersatu bangsa kita lihat saja permasalahan Papua Merdeka , Bendera Aceh dan lain-lain. Hal ini menandakan pancsila sepenuhnya belum dapat melengkapi keseluruhan dari apa yang telah dikatakan UUD1945.

Sumber : https://www.kompasiana.com/ridwanbarkhoi/551ff59da33311db2bb67429/eksistensi-pancasila-masa-kini

Pandangan Mahasiswa tentang Program 4 Pilar dari Majelis Permusyawaratan Rakyat 

·             Menurut saya, Jika dari 4 pilar MPR RI terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indoonesia  Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika maka dapat membangun empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terdiri dari landasan ideology, konstitusi, persatuan dan kesatuan, dan semangat keberagaman sebagai modal social membangun kekuatan bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koperasi Di Indonesia Harus Terus Meningkatkan Kinerja dan Produktivitasnya Agar Dapat Menjadi Koperasi Berskala Internasional

  ABSTRAK Objektif : Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan omzet dan jumlah anggota dari 5 Koperasi dari 300 Koperasi Du...